"Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya."
Ayat ini melindungi perempuan dari fitnah dan tuduhan palsu yang bisa merusak kehormatannya.
Kesimpulan
Islam melindungi perempuan dengan:
- Memberikan hak yang sama dalam spiritualitas dan amal baik.
- Menghapus praktik jahiliah yang merendahkan perempuan.
- Mengatur pernikahan agar adil dan penuh kasih sayang.
- Memastikan perempuan berhak atas pendidikan dan ekonomi.
- Melarang kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.
Poligami dalam Islam bukan bentuk penindasan, melainkan solusi dalam kondisi tertentu dengan syarat keadilan yang sangat ketat. Bahkan, ayat-ayat dalam Al-Qur'an lebih cenderung mengarahkan kepada monogami sebagai pilihan terbaik bagi kebanyakan orang.
Jadi, Islam adalah agama yang realistis dan sangat menjaga martabat perempuan. Kalau ada yang menyalahgunakan aturan dalam Islam untuk menindas perempuan, itu bukan ajaran Islam yang sebenarnya, tetapi kesalahan individu dalam memahami Islam.