Islam mewajibkan perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan memiliki hak atas hartanya sendiri.
Hadis Rasulullah SAW:
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan."Â (HR. Ibnu Majah)
Surah An-Nisa (4:32):
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..."
Ayat ini menegaskan bahwa perempuan berhak memiliki harta sendiri dan tidak wajib memberikan penghasilannya kepada suami, sementara suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.
Perlindungan dari Kekerasan
Islam sangat keras terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap perempuan.
Hadis Rasulullah SAW:
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya."Â (HR. Tirmidzi)
Surah An-Nur (24:4):