Mohon tunggu...
fals
fals Mohon Tunggu... swasta

suka tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Vonis Bebas untuk Pak Guru

24 Oktober 2024   15:46 Diperbarui: 26 Desember 2024   16:21 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata Pak Haris melebar, sementara istri Pak Haris menutupi mulutnya, terharu mendengar putusan ini.

Hakim melanjutkan, "Selain itu, pengadilan juga memeriksa bukti tambahan berupa rekaman video percakapan antara pihak pelapor, yaitu pak Dedi, dengan terdakwa, dimana terbukti bahwa telah terjadi upaya pemerasan terhadap pak Haris. Dalam rekaman video yang diserahkan sebagai barang bukti oleh salah satu rekan terdakwa, yaitu bu Laila, jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta sebagai syarat perdamaian berupa konpensasi, yang jika tidak dipenuhi, laporan ke polisi akan tetap dilanjutkan."

Hakim berhenti sejenak, memandangi ruang sidang sebelum melanjutkan, "Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan yang sangat serius. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, pengadilan menilai bahwa laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor bukanlah didasarkan pada keinginan untuk mendapatkan keadilan, melainkan sebagai sarana untuk menekan dan memeras terdakwa."

Pak Dedi, yang duduk di barisan depan, tampak terguncang. Ia menunduk, wajahnya memerah saat para hadirin mulai berbisik-bisik.

Hakim lalu menghela napas sebelum mengumumkan keputusan akhir, "Berdasarkan seluruh bukti-bukti yang ada, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada bukti pelanggaran Undang- Undang No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP. Berdasarkan Perlindungan terhadap profesi guru PP Nomor 74 Tahun 2008. Pasal 40, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Diputuskan terdakwa yaitu bapak Haris tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan anak di bawah umur. Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum yang diajukan kepadanya. Pengadilan juga memerintahkan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pemalsuan hasil visum dan dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelapor, serta orang-orang yang terlibat dalam tindakan tersebut."

Suasana di ruang sidang berubah drastis. Wajah pak Haris langsung basah oleh air mata kelegaan, istrinya memeluknya tak kuasa menahan emosi. Guru-guru yang hadir tampak terharu dan bersyukur, sementara Pak Dedi menunduk malu, menyadari bahwa rencananya telah terbongkar.

Hakim mengakhiri sidang dengan ketukan palu, "Sidang selesai."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun