Mohon tunggu...
Fajar S
Fajar S Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA UINSU MEDAN

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Program Sembako pada Masa Pandemi Covid -19

14 Januari 2022   18:30 Diperbarui: 14 Januari 2022   18:37 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada proses implementasi penyaluran program sembako di Kecamatan sidikalang kabupaten Dairi semua pihak ikut serta dalam memantau berjalannya penyaluran tersebut baik dari pihak pemerintah setempat, tim koordinasi maupun dari aparat pengawas. 

Semua pihak tersebut menjalankan tugasnya masing-masing berdasarkan aturan yang ada dan saling menjalin komunikasi terkait proses penyaluran Program sembako di Kelurahan sidikalang kabupaten Dairi dan telah mengikuti SOP yang ada, bahkan pada masa pandemi semua tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Faktor Penghambat Implementasi Program Sembako dikecamatan Sidikalang kabupaten Dairi

Hambatan yang terjadi dalam suatu proses implementasi kebijakan merupakan suatu hal yang wajar ditemukan. Setiap program mempunyai masalah masing-masing, sehingga penangananya pun biasanya dikembalikan kepada aktor yang membuat suatu program dalam merespon masalah-masalah yang ada. Berikut diuraiakan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi Program Sembako di Kecamatan sidikalang kabupaten Dairi

1.Adanya ketidaktepatan sasaran bantuan program sembako
Sasaran dalam program sembako ditujukan kepada keluarga penerima manfaat. Namun masih dijumpai bantuan yang tidak tepat sasaran ke rekening KPM atau dalam hal ini biasa disebut saldo nol atau bahkan ketidaktepatan sasaran juga disebut sudah mampu secara ekonomi. Yang artinya dana bantuan program tidak masuk kerekening kelompok sasaran yaitu KPM. Fenomena ini menjadi hal yang sangat umum terjadi. Pada saat penelian peneliti melihat bahwa ada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan padahal bulan desember 2020 masih menerima.

Jika terjadi masalah yaitu bantuan tidak diterima oleh masyarakat maka akan membutuhkan waktu untuk pemulihan masalah tersebut. 


Adapun mekanisme penyelesaian masalah tersebut meliputi, KPM menyampaikan kepada pendamping untuk ditindaklanjuti ke dinas sosial, lalu pihak dinas sosial melaporkan dengan adanya masalah tersebut kepada bank penyalur, dan Bank Penyalur menindaklajuti masalah kekosongan saldo tersebut. Lalu untuk KPM yang tergolong sudah mampu secara ekonomi maka pihak tim koordinasi bantuan akan mengusulkan data pengganti KPM program sembako.

2.Adanya ketidakkonsistenan dalam jadwal penyaluran program sembako setiap bulannya.
Konsisten bisa diartikan sebagai suatu hal yang tidak berubah-ubah (tetap). Ketidakkonsistenan pada program sembako dalam hal waktu membuat masyarakat mengeluh mengenai jadwal penyaluran yang terus berubah-ubah setiap bulannya. Karna tidak konsisten pada jadwal maka mempengaruhi kualitas dan kuantitas pelaksanaan bantuan program sembako.

3.Adanya Permasalahan di kartu rusak (patah, terblokir, error serta kartu hilang).
Ditemukan permasalahan kartu rusak (patah, terblokir, error serta kartu hilang. Apabila ditemukan dilapangan seperti yang sudah dijelaskan diatas maka diperlukan mekanisme penyelesaian sebagai berikut : KPM melapor kependamping bahwasanya kartu KKS nya hilang,patah,terblokir, lalu pendamping kemudian akan menyuruh KPM untuk mengurus surat hilang ke kantor polisi, setelah pihak polisi memberikan keterangan surat hilang maka KPM membawa surat tersebut dan KTP atau bahkan untuk patah dan terblokir membawa bukti Kartu KKS tersebut ke dinas sosial melalui pendamping, agar pihak dinas sosial yang menindaklanjuti hal tersebut kepada bank penyalur agar langsung diproses.

4.Penolakan Pendataan/Verifalid dari masyarakat.
Ditemukan masyarakat yang masuk dalam kriteria KPM, namun pada saat pendataan/Verifalid masyarakat tersebut menolak padahal masyarakat tersebut layak mendapatkan bantuan.
Apabila terjadi permasalahan tersebut maka KPM yang menolak bantuan harus membuat surat pernyataan menolak menerima bantuan sembako yang ditandatangani oleh lurah setempat. Atas penolakan tersebut maka berikutnya dilakukan penggantian KPM oleh tim koordinasi bantuan dengan mekanisme penggantian data KPM.
 
5.KPM tidak melaporkan pindah domisili atau meninggal dunia.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak melaporkan pindah alamat (Domisili) atau bahkan meninggal dunia, sehingga proses penyalurannya mengalami hambatan dan kesulitan untuk mengukur tingkat kesejahteraan KPM sebagai masyarakat penerima bantuan sembako.

Ukuran keberhasilan program tidak dapat terwujud apabila masih ditemukannya permasalahan mengenai pendataan. Untuk itu, jika ditemukan KPM pindah alamat maka pihak tim kordinasi bantuan sembako melalui dinas sosial akan mengusulkan data pengganti dengan perubahan KPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun