Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : INS.1/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, khususnya yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, juga belum memberi pengaruh yang signifikan.
     Tak ubahnya seperti peristiwa kebakaran, ketika terjadi, berduyun-duyun pihak memadamkannya, setelah itu... selesai begitu saja menunggu peristiwa berikutnya terjadi lagi. Begitu jugalah dengan penanganan jerat,  ketika timbul masalah atau dampak dari jerat, barulah terlihat  keterlibatan berbagai pihak, setelah itu... tak ada yang perduli untuk mencegah agar peristiwa yang sama jangan terulang kembali.
Kolaborasi bukan basa basi
    Untuk mengatasi permasalahan jerat, sesungguhnya tidaklah sulit. Hanya membutuhkan komitmen bersama untuk sungguh-sungguh berkolaborasi dan bersinergi. Komitmen tentunya bukan hanya di atas kertas, tapi real diterapkan di lapangan. Mulai dari edukasi dan awareness kepada masyarakat sampai kepada pengawasan, dilakukan secara bersama.
     Demikian juga dengan penerapan sanksi hukum harus benar-benar ditegakkan, agar memberi efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya. Karena dengan penerapan hukum ini, menjadi bagian dari penegakkan keadilan, termasuk memberi keadilan bagi satwa liar untuk hidup tenang dan aman, terhindar dari ancaman cacat dan kematian.
    Bisakah ini terwujud...? Seharusnya bisa...!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI