Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pelindungan Merek Bagi Pelaku UMKM

11 Juni 2025   19:10 Diperbarui: 11 Juni 2025   19:10 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelindungan merek bagi pelaku UMKM itu sangat penting! Ini adalah sebuah fakta yang hari ini tidak bisa kita bantah lagi. Bagaimana tidak, dalam satu menit, sebuah usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa rugi hanya karena kehilangan omset. Apalagi? kalau bukan karena Mereknya di catut orang lain.

Fungsi Merek Bagi Sebuah Produk

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para pelaku UMKM di luar sana tentang makna sebuah merek. Tentang bagaimana merek ini mampu menjadi identitas sebuah produk agar diingat oleh konsumen. Baik itu secara online maupun offline.

Pada dasarnya merek ini berfungsi sebagai identitas dan Pembeda bagi sebuah produk. Sehingga Fungsi merek (brand) bagi sebuah produk sangat penting dan strategis khususnya jika bicara marketing. Berikut adalah beberapa fungsi utama merek bagi produk:

  • Identitas Produk, dimana Merek membantu konsumen mengenali dan membedakan suatu produk dari produk pesaing. Ini menciptakan identitas unik bagi produk di pasar.
  • Jaminan Kualitas, hal ini karena merek yang kuat sering diasosiasikan dengan kualitas tertentu. Secara psikologi, Konsumen cenderung percaya bahwa produk bermerek memiliki standar mutu yang terjamin.
  • Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen. Faktanya dengan pengalaman positif terhadap merek, konsumen akan lebih loyal dan terus membeli produk yang sama, bahkan merekomendasikannya kepada orang lain.
  • Nilai Tambah di pasaran, karena produk bermerek biasanya bisa dijual dengan harga lebih tinggi karena nilai emosional dan persepsi kualitas yang melekat pada merek tersebut.
  • Alat Promosi dan Pemasaran, hal ini disebabkan karena merek yang dikenal akan mempermudah kegiatan promosi (merek sudah familiar). Branding yang baik akan membuat kampanye pemasaran lebih optimal.
  • Melindungi Produk secara Hukum, karena Merek yang didaftarkan memiliki perlindungan hukum. Ini membantu produsen mencegah pihak lain menggunakan nama atau logo yang sama/similar.
  • Mempermudah Pengembangan usaha, karena merek yang kuat memudahkan perusahaan untuk memperluas lini produk atau masuk ke pasar baru, karena sudah ada kepercayaan dari konsumen.

Kasus Sengketa Merek

Nah untuk lebih mudah memahami pentingnya perlindungan merek ini, ada baiknya saya berikan satu contoh nyata yaitu Kasus Geprek Bensu.

Pasti pernah dengar kan? Merek yang belakangan di miliki oleh Ruben Onsu ini ternyata sebelumnya di dapatkan setelah melalui mediasi sengketa. Eits tak main-main loh, ini bahkan sampai MA. Perlu diketahu bahwa awal mula merek Geprek Bensu ini sebenarnya dari sebuah merek I Am Geprek Bensu yang di daftarkan pada 3 Mei tahun 2017 oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Lalu Pada Bulan Juni 2018, Ruben Onsu mendaftarkan merek Geprek Bensu atas nama PT Onsu Pangan Perkasa. Dari situlah bermula sengketa dimana kedua belah pihak berkasus hingga ke pengadilan, bahkan Mahkamah Agung. 

Namun, karena Indonesia menganut prinsip 'First to File' (siapa yang pertama mendaftarkan, dialah pemilik yang berhak), maka tentu saja PT Ayam Geprek Benny Sujono menang. Namun tak berakhir di situ, karena usahanya sudah berjalan maka Ruben tidak mau kehilangan Merek yang sudah melekat di produknya.

Alhasil Ruben pun mediasi dan membeli merek tersebut dengan harga yang fantastis. Hingga kini Merek Geprek Bensu pun  dapat digunakan secara sah tanpa ada permasalahan hukum lagi.

Tidak hanya itu, ada juga kasus salah pilih klas merek ketika daftar merek sehingga pihak lain masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan dengan kelas berbeda. Dan yang lucu lagi, ada juga yang mendaftarkan kemudian ditinggal, sehingga si pendaftar tidak tahu bahwa mereknya ternyata di tolak.

Namun yang harus digarisbawahi dari kasus-kasus sengketa merek adalah, kerugian yang akan didapatkan ketika usaha sedang naik daun, namun merek nya justru di gugat. Iya jika menang karena memang benar, tapi jika kalah, coba bayangkan bagaimana nasib produk dan omset kita ke depan.

Karena faktanya, merubah merek itu seperti kembali ke titik Nol. Harus pengenalan merek lagi, harus strategi branding lagi. Omset dijamin juga turun dulu, ahhh ribet !

Pentingnya Pelindungan Merek Sejak Awal

Perlindungan merek sejak awal produk diciptakan sangatlah penting. Ibarat seorang ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan, maka nama bayinya sudah disiapkan terlebih dahulu. Begitu juga merek dagang.

Begitu pentingnya sebuah merek bagi sebuah usaha, maka tak heran para pelaku UMKM harus mulai menyadari pentingnya melindungi merek dagangnya di kesempatan pertama.

Karena ini terkait dengan branding dan kepercayaan konsumen, yang tentunya berpengaruh besar pada omset dagang. Bayangkan, bagaimana rasanya merek dagang anda dipakai orang lain, konsumen pun menganggap itu adalah produk anda. Padahal bukan!

Bayangkan juga, usaha sudah jalan sekian tahun, sudah terkenal di mana-mana, namun malah di catut orang. Bahkan ada yang di daftarkan duluan oleh orang lain, miris bukan?

Oleh sebab itu, mendaftarkan merek sesegera mungkin adalah sangat penting sebelum usaha anda besar. Lalu bagaimana jika berfikir bahwa belum tentu usaha saya besar? Jangan khawatir, merek itu bisa diperjual belikan secara resmi kok. Tidak ada ruginya jika sudah daftar merek.

Berikut ini tata cara daftar merek yang bisa dilakukan antara lain :

  • Lakukan analisa merek di laman PDKI merek (bisa ketik di google). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi jika terdapat kesamaan kata atau kemiripan logo yang dapat mengakibatkan merek di tolak.
  • Pastikan Kode Klasifikasi merek yang anda pilih sudah mencakup semua usaha yang anda jalankan. Bisa daftar lebih dari satu klas juga.
  • Buka akun sendiri melalui laman merek DGIP (ketik di google), kemudian ikuti langkah-langkahnya. Penuhi persyaratannya seperti Alamat email aktif, KTP, Logo dan kata Merek, tandatangan pemohon serta surat rekomendasi (bagi UMKM jika ingin dapat keringanan biaya daftar merek)
  • Lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai billing yang muncul dalam akun pendaftaran.
  • Pantau laman dashboard pendaftaran hingga 2 bulan lamanya atau selama masa publikasi. Karena pada 2 bulan masa publikasi ini kita akan tau ada atau tidak yang keberatan dengan permohonan merek tersebut. Jika ada, maka harus menyiapkan surat jawaban, jika tidak maka tinggal tunggu sertifikat terbit saja.

Terakhir yang paling penting, apabila anda tidak yakin dengan pilihan klas ataupun analisa merek anda, sebenarnya anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan KI yang ada di kota anda. Namun saya sarankan, alangkah lebih baik anda datang Ke kantor Wilayah Kementerian Hukum di tiap-tiap provinsi untuk dibimbing secara gratis.

Karena, pendaftaran merek yang di tolak, akan menyebabkan uang pendaftaran juga hangus. hehehe, siapa yang mau rugi coba? 

Semoga sedikit tulisan saya ini bermanfaat bagi anda, para pelaku UMKM dimana saja berada. Salam cerdas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun