Perlindungan merek sejak awal produk diciptakan sangatlah penting. Ibarat seorang ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan, maka nama bayinya sudah disiapkan terlebih dahulu. Begitu juga merek dagang.
Begitu pentingnya sebuah merek bagi sebuah usaha, maka tak heran para pelaku UMKM harus mulai menyadari pentingnya melindungi merek dagangnya di kesempatan pertama.
Karena ini terkait dengan branding dan kepercayaan konsumen, yang tentunya berpengaruh besar pada omset dagang. Bayangkan, bagaimana rasanya merek dagang anda dipakai orang lain, konsumen pun menganggap itu adalah produk anda. Padahal bukan!
Bayangkan juga, usaha sudah jalan sekian tahun, sudah terkenal di mana-mana, namun malah di catut orang. Bahkan ada yang di daftarkan duluan oleh orang lain, miris bukan?
Oleh sebab itu, mendaftarkan merek sesegera mungkin adalah sangat penting sebelum usaha anda besar. Lalu bagaimana jika berfikir bahwa belum tentu usaha saya besar? Jangan khawatir, merek itu bisa diperjual belikan secara resmi kok. Tidak ada ruginya jika sudah daftar merek.
Berikut ini tata cara daftar merek yang bisa dilakukan antara lain :
- Lakukan analisa merek di laman PDKI merek (bisa ketik di google). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi jika terdapat kesamaan kata atau kemiripan logo yang dapat mengakibatkan merek di tolak.
- Pastikan Kode Klasifikasi merek yang anda pilih sudah mencakup semua usaha yang anda jalankan. Bisa daftar lebih dari satu klas juga.
- Buka akun sendiri melalui laman merek DGIP (ketik di google), kemudian ikuti langkah-langkahnya. Penuhi persyaratannya seperti Alamat email aktif, KTP, Logo dan kata Merek, tandatangan pemohon serta surat rekomendasi (bagi UMKM jika ingin dapat keringanan biaya daftar merek)
- Lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai billing yang muncul dalam akun pendaftaran.
- Pantau laman dashboard pendaftaran hingga 2 bulan lamanya atau selama masa publikasi. Karena pada 2 bulan masa publikasi ini kita akan tau ada atau tidak yang keberatan dengan permohonan merek tersebut. Jika ada, maka harus menyiapkan surat jawaban, jika tidak maka tinggal tunggu sertifikat terbit saja.
Terakhir yang paling penting, apabila anda tidak yakin dengan pilihan klas ataupun analisa merek anda, sebenarnya anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan KI yang ada di kota anda. Namun saya sarankan, alangkah lebih baik anda datang Ke kantor Wilayah Kementerian Hukum di tiap-tiap provinsi untuk dibimbing secara gratis.
Karena, pendaftaran merek yang di tolak, akan menyebabkan uang pendaftaran juga hangus. hehehe, siapa yang mau rugi coba?Â
Semoga sedikit tulisan saya ini bermanfaat bagi anda, para pelaku UMKM dimana saja berada. Salam cerdas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI