Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran dari Penghentian Permanen Dua IUP Galian C oleh Gubernur

20 Juni 2025   17:20 Diperbarui: 8 Juli 2025   16:30 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret keberadaan tambang Galian C yang berada di pegunungan  Teluk Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengambil langkah tegas, berupa penghentian permanen dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C yang berada di Provinsi Sulteng.

Dua IUP yang dihentikan permanen tersebut yakni milik PT Bumi Alpa Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWK). yang aktivitas pertambangannya berada di wilayah Desa Kalora Kabupaten Sigi dan Kelurahan Tipo Kota Palu.

Dimana keberadaan dua IUP galian C tersebut, dinilai dapat berdampak negatif bagi keberadaan lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Karena lokasi IUP berada di atas pemukiman warga.

Saat berbicara di hadapan masyarakat pada tanggal 10 Juni 2025, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan penghentian permanen dua IUP tersebut, bukan keputusan politik tapi keputusan nurani. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang merugikan rakyat apalagi di atas pemukiman, tidak akan dibiarkan.

Kebijakan penghentian permanen tersebut menjadi gebrakan awal Gubernur Anwar Hafid, terhadap keberadaan IUP yang dianggap tidak sesuai kaidah dan tata kelola penambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Tentu penyampaian secara lisan Gubernur, akan ditindak lanjuti secara prosedural administrasi kepada dua pemegang IUP galian C. Mengingat penghentian permanen, harus memiliki dasar administrasi yang ditujukan kepada pemilik IUP dimaksud.

Yakni PT BAM selaku pemilik IUP operasi batuan tanggal 4 April 2024. Berlokasi di desa Kalora, Kecamatan Kinavaro, Kabupaten Sigi seluas 95, 54 ha. Serta PT TWK pemilik IUP eksplorasi batuan tanggal 20 Februari 2024. Berlokasi di Desa Kalora, Kecamatan Kinavaro, Kabupaten Sigi seluas 55,37 ha.  

Dalam Undang-Undang (UU) no 3 tahun 2020 yang telah direvisi menjadi UU no 4 tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terkait sanksi administrasi bagi pemegang IUP tertuang dalam pasal 151 ayat 2. Dimana dalam pasal tersebut, tidak ada penyebutan tentang penghentian permanen.

Yang ada berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, serta pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun