Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengambil langkah tegas, berupa penghentian permanen dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C yang berada di Provinsi Sulteng.
Dua IUP yang dihentikan permanen tersebut yakni milik PT Bumi Alpa Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWK). yang aktivitas pertambangannya berada di wilayah Desa Kalora Kabupaten Sigi dan Kelurahan Tipo Kota Palu.
Dimana keberadaan dua IUP galian C tersebut, dinilai dapat berdampak negatif bagi keberadaan lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Karena lokasi IUP berada di atas pemukiman warga.
Saat berbicara di hadapan masyarakat pada tanggal 10 Juni 2025, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan penghentian permanen dua IUP tersebut, bukan keputusan politik tapi keputusan nurani. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang merugikan rakyat apalagi di atas pemukiman, tidak akan dibiarkan.
Kebijakan penghentian permanen tersebut menjadi gebrakan awal Gubernur Anwar Hafid, terhadap keberadaan IUP yang dianggap tidak sesuai kaidah dan tata kelola penambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Tentu penyampaian secara lisan Gubernur, akan ditindak lanjuti secara prosedural administrasi kepada dua pemegang IUP galian C. Mengingat penghentian permanen, harus memiliki dasar administrasi yang ditujukan kepada pemilik IUP dimaksud.
Yakni PT BAM selaku pemilik IUP operasi batuan tanggal 4 April 2024. Berlokasi di desa Kalora, Kecamatan Kinavaro, Kabupaten Sigi seluas 95, 54 ha. Serta PT TWK pemilik IUP eksplorasi batuan tanggal 20 Februari 2024. Berlokasi di Desa Kalora, Kecamatan Kinavaro, Kabupaten Sigi seluas 55,37 ha. Â
Dalam Undang-Undang (UU) no 3 tahun 2020 yang telah direvisi menjadi UU no 4 tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terkait sanksi administrasi bagi pemegang IUP tertuang dalam pasal 151 ayat 2. Dimana dalam pasal tersebut, tidak ada penyebutan tentang penghentian permanen.
Yang ada berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, serta pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.