Didahului Penghentian Sementara
Merujuk pada regulasi UU Minerba tersebut, maka yang dimaksud oleh Gubernur Anwar Hafid tentang penghentian permanen adalah, berupa pencabutan IUP pelaku usaha tambang.
Pencabutan IUP merupakan sanksi terakhir yang diberikan, setelah didahului dengan penghentian sementara kepada pemilik IUP. Dimana dalam tahap penghentian sementata, pemilik IUP harus dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkar tambang.
Terkait kebijakan penghentian sementara yang dimaksud dalam UU Minerba, sudah pernah dilakukan oleh Gubernur Sulteng sebelumnya, yakni Rusdy Mastura kepada dua pemilik IUP tersebut. Lewat surat bernomor 500.10.2.3/1106/Dis.ESDM, bertanggal 23 September 2024.
Dimana dalam surat menyatakan, menyikapi adanya keresahan masyarakat Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi, serta guna menghindari konflik sosial, maka disampaikan kepada pihak PT BAM dan PT TWK untuk melakukan penghentian sementara.
Serta tidak melakukan kegiatan penambangan sampai dengan adanya kesepakatan antar pihak. Selain itu perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan masyarakat secara musyawarah mufakat.
Permintaan penghentian sementara oleh Gubernur saat itu, Â juga didasarkan pada hasil kunjungan lapangan tim gabungan pada tanggal 11 September 2024.
Intinya pada delapan bulan lalu, sudah ada langkah prosedural secara administrasi berupa penghentian sementara yang ditujukan kepada pihak perusahaan, oleh Gubernur lama Rusdy Mastura.
Namun rentang waktu berjalan, pihak perusahaan dinilai tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang mencuat. Sehingga Gubernur baru Anwar Hafid mengambil kebijakan penghentian permanen, atau pencabutan IUP operasi dan eksplorasi.
Terkait adanya surat dari Gubernur lama Rusdy Mastura, dibenarkan oleh Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sulteng yakni Sultan. Dimana menurutnya, selama delapan bulan dari penghentian sementara, tidak ada penyelesaian masalah yang dilakukan pemilik IUP.
Adapun proses pencabutan IUP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng. Sementara kajian hukum berdasarkan regulasi dan pertimbangan teknis dari dinas terkait untuk pencabutan IUP melalui Biro Hukum Pemprov Sulteng.