Gubernur Anwar Hafid lewat surat bernomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum telah meminta kepada Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP untuk menjalankan ketentuan pencabutan IUP PT BAM Â dan IUP PT TAK sesuai degan kajian dari Biro Hukum.
Pencabutan dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Sulteng. Kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup  Sulteng. Serta telaah dari Biro Hukum Pemprov Sulteng tanggal 18 Juni 2025. tentang pencabutan IUP PT BAM dan PT TWK.
Namun demikian pencabutan IUP butuh proses. Karena pencabutan harus melalui sistem elektronik terintegrasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh
Lembaga OSS, untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Selain itu pemilik IUP juga sudah mengantongi dokumen lingkungan sebagai persyaratan pengurusan IUP. Jika IUP dicabut, maka otomatis dokumen lingkungan termasuk didalamnya izin lingkungan tidak berlaku lagi.
Yang jelas kebijakan penghentian permanen aktivitas tambang oleh Gubernur tersebut, menjadi pelajaran penting terhadap tiga hal.
Pertama, kewenangan Gubernur terhadap kebijakan pengawasan dan pemberian sanksi administrasi bagi pemilik IUP.Â
Kedua, evaluasi terhadap keberadaan IUP eksplorasi dan operasi yang berada di wilayah Sulteng. Ketiga, pentingnya pelaku usaha (investor) tambang dalam menjaga kepercayaan pemerintah daerah, terhadap pengelolaan pertambangan di Sulteng.
Kewenangan Pemberian Sanksi
Kebijakan penghentian permanen tentu menjadi sorotan di ruang publik, terkait sejauhmana kewenangan Gubernur dalam pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemilik IUP yang dianggap tidak melaksanakan pengelolaan, sesuai kaidah dan tata kelola pertambangan yang baik. Â Â
 Â
Mengingat dalam pasal 151 UU Minerba menyebutkan, pemberian sanksi terhadap pemilik IUP yakni berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara serta pencabutan IUP dilakukan oleh Menteri. Â
Namun keberadaan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 memberikan  pendelegasian perizinan berusaha di bidang Minerba, dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Gubernur).
Dimana dalam pasal 2 menyebutkan, pendelegasian tersebut meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.