Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran dari Penghentian Permanen Dua IUP Galian C oleh Gubernur

20 Juni 2025   17:20 Diperbarui: 8 Juli 2025   16:30 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret keberadaan tambang Galian C yang berada di pegunungan  Teluk Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Menjaga kepercayaan Pemerintah Daerah sangat penting. Mengingat banyak investor lain yang berminat berinvestasi di Sulteng. Bukan hanya di sektor tambang, namun juga sektor lainnya.  Namun terkendala perizinan serta keberadaan lahan yang belum clean and clear.

Bagaimanapun juga Pemerintah Daerah punya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan  atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemilik IUP, sebagaimana disebut UU Minerba dan Perpres.

Karena itu pemilik IUP harus mau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan fungsi pembinaan terhadap kaidah dan tata kelola pertambangan. Gubernur tidak bisa lepas tangan dalam pembinaan, sebaliknya pemilik IUP juga harus mau untuk dibina.

Karena tugas utama Pemerintah adalah menjaga kepentingan masyarakat di lingkar tanbang dari dampak degradasi lingkungan yang dapat merusak peradaban sekitar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun