Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran dari Penghentian Permanen Dua IUP Galian C oleh Gubernur

20 Juni 2025   17:20 Diperbarui: 8 Juli 2025   16:30 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret keberadaan tambang Galian C yang berada di pegunungan  Teluk Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Pemberian izin dimaksud, terdiri atas IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam satu  daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12  mil laut.

Serta IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atauwilayah laut sampai dengan 12 millaut.

Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Gubernur menugaskan inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik pertambangan yang baik. Serta pejabat pengawas pertambangan untuk pengawasan atas tata kelola pengusahaan pertambangan.

Disebutkan dalam pasal 2 ayat 8 Perpres, bahwa inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur.
Jika terdapat pelanggaran, maka Gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.

Dengan adanya pendelegasian kewenangan tersebut, maka pemberian sanksi administratif berupa penghentian permanen atau pencabutan IUP untuk mineral bukan logam atau tambang galian C, menjadi ranah Gubernur. Mengingat adanya pendelegasian perijinan berusaha kepada Gubernur.  

Terhadap konsekuensi penutupan permanen dua IUP galian C, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kajian hukum yang melandasi kebijakan Gubernur tersebut.

"Kebijakan berani yang diambil oleh Gubernur untuk melakukan penghentian permanen bisa jadi bermuara ke ranah hukum,  Namun sebagai bawahan Gubernur, kita siap mengawal Gubernur menghadapi konsekuensi hukumnya," ujar Adiman saat berbicara dalam kegiatan diskusi publik di Palu.

Evaluasi Terhadap Keberadaan IUP

Semenjak adanya pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang Minerba dari pusat kepada pemerintah daerah, geliat kepemilikan IUP tambang galian C di Provinsi Sulteng semakin meningkat.

Dalam peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 menyebutkam, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sulteng, jumlah IUP Operasi produksi mineral bukan logam dan batuan hingga bulan April 2025 sebanyak 305 IUP. Dimana tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Sulteng, kecuali Kabupaten Banggai Laut.

Kondisi ruas jalan yang berdebu akibat material tambang di Kawasan Teluk Palu. Dokumentasi Pribadi
Kondisi ruas jalan yang berdebu akibat material tambang di Kawasan Teluk Palu. Dokumentasi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun