Pemberian izin dimaksud, terdiri atas IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam satu  daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12  mil laut.
Serta IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atauwilayah laut sampai dengan 12 millaut.
Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Gubernur menugaskan inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik pertambangan yang baik. Serta pejabat pengawas pertambangan untuk pengawasan atas tata kelola pengusahaan pertambangan.
Disebutkan dalam pasal 2 ayat 8 Perpres, bahwa inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur.
Jika terdapat pelanggaran, maka Gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
Dengan adanya pendelegasian kewenangan tersebut, maka pemberian sanksi administratif berupa penghentian permanen atau pencabutan IUP untuk mineral bukan logam atau tambang galian C, menjadi ranah Gubernur. Mengingat adanya pendelegasian perijinan berusaha kepada Gubernur. Â
Terhadap konsekuensi penutupan permanen dua IUP galian C, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kajian hukum yang melandasi kebijakan Gubernur tersebut.
"Kebijakan berani yang diambil oleh Gubernur untuk melakukan penghentian permanen bisa jadi bermuara ke ranah hukum, Â Namun sebagai bawahan Gubernur, kita siap mengawal Gubernur menghadapi konsekuensi hukumnya," ujar Adiman saat berbicara dalam kegiatan diskusi publik di Palu.
Evaluasi Terhadap Keberadaan IUP
Semenjak adanya pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang Minerba dari pusat kepada pemerintah daerah, geliat kepemilikan IUP tambang galian C di Provinsi Sulteng semakin meningkat.
Dalam peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 menyebutkam, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sulteng, jumlah IUP Operasi produksi mineral bukan logam dan batuan hingga bulan April 2025 sebanyak 305 IUP. Dimana tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Sulteng, kecuali Kabupaten Banggai Laut.