Adapun terkait peran pemerintah daerah diatur dalam pasal 112 Â yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Maka sudah jelas dalam Undang-Undang tersebut, Â pemerintah daerah mendapat amanat untuk mendorong tumbuhnya atau berdirinya koperasi di daerahnya. Dalam hal ini Kopdes Merah Putih.
Guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta mendukung tatapan perekonomian nasional. Sebagaimana tujuan pendirian Koperasi yang diatur dalam pasal 4 UU no 17 tahun 2012.
Adapun untuk musyawarah desa guna pemilihan pengurus Kopdes Merah putih sebagaimana dalam surat edaran Menteri Koperasi, diatur dalam pasal 54 Undang-Undang no 3 tahun 2024 pengganti UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di mana menyebutkan, musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur musyawarah desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Â
Adapun tugas kepala dasa diatur dalam pasal 26 yang menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Keberhasilan pembentukan Kopdes Merah Putih selain ditentukan oleh pemerintah daerah juga oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa. Di mana berperan penting terhadap terbentuknya Kopdes Merah Putih di desanya.
Pemerintah daerah lingkup Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah harus mempersiapkan diri, Â untuk akselerasi pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah Sulteng. Gubernur perlu mengkonsolidasi Pemkab untuk membahas kesiapan pembentukan untuk mensinergikan program tersebut. Â
Namun akselerasi tersebut juga harus didukung dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Agar pemerintah daerah punya acuan dalam mendorong pembentukan Kopdes Merah Putih. Tidak sekedar mengacu pada surat edaran Menteri Koperasi semata.
Keberadaan petunjuk teknis penting bagi institusi yang menjadi leading sektor dalam melakukan koordinasi dan sinergi. Guna pembentukan serta keberlangsungan Kopdes Merah Putih. Di mana ada beberapa institusi yang akan bersinergi.