Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Memastikan Kopdes Merah Putih jadi Skema Baru Membangun dari Desa

27 Maret 2025   14:54 Diperbarui: 28 Maret 2025   15:00 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret potensi komoditi pertanian di wilayah Sulteng. Menjadi potensi untuk dikelola Kopdes Merah Putih. (Dokumentasi Pribadi) 

Meski didukung dengan anggaran yang besar untuk setiap Kopdes, namun perlu memastikan koordinasi lintas institusi terkait dalam mendukung program ini, akan berjalan maksimal. Tentunya mulai dari institusi di tingkat pusat hingga ke desa.

Sebagai contoh, bagaimana kesiapan pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota hingga  pemerintah desa dalam mempersiapkan pembentukan Kopdes Marah Putih di daerahnya.

Terlebih Menteri Koperasi Budi Arie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2025.

Tujuan Kopdes Merah Putih untuk  mendukung ketahanan pangan di daerah. (Dokumentasi Pribadi)
Tujuan Kopdes Merah Putih untuk  mendukung ketahanan pangan di daerah. (Dokumentasi Pribadi)

Dalam surat edaran dijelaskan ruang lingkup percepatan pembentukan 70.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Di mana ditargetkan diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025.

Ruang lingkup tersebut meliputi lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, usaha koperasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi

Adapun untuk pemilihan pengurus dan pengawas bisa dilakukan dengan hasil rapat musyawarah masyarakat desa setempat. Sedangkan ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Skema pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri ada tiga. Yakni pertama, membangun koperasi baru. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada. Ketiga, revitalisasi koperasi dalam pembentukan Kopdes.

Adanya surat edaran yang menjelaskan ruang lingkup pembentukan Kopdes, menjadi landasan bagi pemerintah daerah setempat. Guna melakukan koordinasi lintas stakeholder, dalam menjajaki pembentukan (pendirian) Kopdes Merah Putih.

Untuk pendirian koperasi diatur dalam Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Di mana pada pasal 9 menyebutkan, pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

Kemudian pasal 10 ayat 1 menyebutkan, akta pendirian koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun