Meski didukung dengan anggaran yang besar untuk setiap Kopdes, namun perlu memastikan koordinasi lintas institusi terkait dalam mendukung program ini, akan berjalan maksimal. Tentunya mulai dari institusi di tingkat pusat hingga ke desa.
Sebagai contoh, bagaimana kesiapan pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota hingga  pemerintah desa dalam mempersiapkan pembentukan Kopdes Marah Putih di daerahnya.
Terlebih Menteri Koperasi Budi Arie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2025.
Dalam surat edaran dijelaskan ruang lingkup percepatan pembentukan 70.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Di mana ditargetkan diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025.
Ruang lingkup tersebut meliputi lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, usaha koperasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi
Adapun untuk pemilihan pengurus dan pengawas bisa dilakukan dengan hasil rapat musyawarah masyarakat desa setempat. Sedangkan ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.
Skema pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri ada tiga. Yakni pertama, membangun koperasi baru. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada. Ketiga, revitalisasi koperasi dalam pembentukan Kopdes.
Adanya surat edaran yang menjelaskan ruang lingkup pembentukan Kopdes, menjadi landasan bagi pemerintah daerah setempat. Guna melakukan koordinasi lintas stakeholder, dalam menjajaki pembentukan (pendirian) Kopdes Merah Putih.
Untuk pendirian koperasi diatur dalam Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Di mana pada pasal 9 menyebutkan, pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
Kemudian pasal 10 ayat 1 menyebutkan, akta pendirian koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Â