Dalam doktrin hukum terdapat adagium yang sangat terkenal, da mihi factum, dabo tibi ius, yang berarti "berikan kepadaku faktanya, maka akan kuberikan kepadamu hukumnya." Kalimat ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat diterapkan secara abstrak tanpa adanya fakta hukum yang konkret. Hakim, jaksa, advokat, maupun akademisi hukum selalu mendasarkan analisis pada fakta hukum yang relevan. Dari fakta hukum inilah kemudian timbul akibat hukum, yakni konsekuensi normatif yang melekat pada peristiwa, perbuatan, atau keadaan tertentu.
1. Definisi Fakta Hukum
Fakta hukum adalah peristiwa, perbuatan, atau keadaan yang menimbulkan konsekuensi hukum. Perbedaannya dengan fakta sosial adalah bahwa fakta hukum selalu berkaitan dengan norma hukum yang berlaku, sedangkan fakta sosial hanya merupakan kejadian biasa tanpa konsekuensi yuridis.
2. Bentuk-Bentuk Fakta Hukum
a. Perbuatan
Perbuatan hukum adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh subjek hukum (orang atau badan hukum) yang menimbulkan akibat hukum. Perbuatan ini bisa bersifat melawan hukum maupun sesuai dengan hukum. Contoh melawan hukum: penganiayaan, pencurian, atau penipuan. Misalnya Pasal 351 KUHP mengatur bahwa setiap penganiayaan membawa akibat hukum berupa pertanggungjawaban pidana. Contoh sesuai hukum: penandatanganan perjanjian jual beli. Perbuatan ini menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.
b. Peristiwa
Peristiwa hukum adalah suatu kejadian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan akibat hukum, baik disengaja maupun tidak. Contoh: perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Peristiwa sahnya perkawinan menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban suami istri, serta hubungan keperdataan antara orang tua dan anak.
c. Keadaan
Keadaan hukum adalah suatu kondisi atau status tertentu yang melekat pada subjek hukum dan menimbulkan akibat hukum. Contoh: usia dewasa. Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah dianggap belum dewasa. Status dewasa ini menentukan kecakapan seseorang dalam melakukan tindakan hukum, seperti membuat perjanjian atau menghadap di pengadilan.
Akibat Hukum
1. Definisi Akibat Hukum
Akibat hukum adalah konsekuensi normatif yang lahir karena adanya fakta hukum. Akibat hukum tidak sekadar konsekuensi sosial atau moral, tetapi berupa konsekuensi yang diatur oleh sistem hukum dan dapat dipaksakan oleh negara.
2. Jenis-Jenis Akibat Hukum
a. Sanksi
Sanksi adalah akibat hukum berupa hukuman atau tindakan pembalasan yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan hukum. Sanksi dapat berupa:
- Sanksi pidana, seperti pidana penjara, pidana denda, atau pidana kurungan. Contoh: Pasal 362 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku pencurian.
- Sanksi perdata, seperti ganti rugi atau pembatalan perjanjian (Pasal 1266 KUHPerdata).
- Sanksi administratif, misalnya pencabutan izin usaha.
b. Lahir, berubah, atau lenyapnya suatu keadaan hukum
Akibat hukum juga dapat berupa perubahan status hukum seseorang.Â
- Contoh lahirnya keadaan hukum: seseorang yang mencapai usia dewasa menjadi cakap bertindak dalam hukum (Pasal 330 KUHPerdata).
- Contoh berubahnya keadaan hukum: seorang istri yang bercerai dari suaminya kehilangan status sebagai pasangan sah dan memperoleh status sebagai janda.
- Contoh lenyapnya keadaan hukum: seseorang yang meninggal dunia, otomatis kehilangan status sebagai subjek hukum.
c. Lahir, berubah, atau lenyapnya suatu hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh norma hukum antara dua atau lebih subjek hukum, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Fakta hukum dapat menciptakan, mengubah, atau menghapus hubungan hukum ini.
- Contoh lahirnya hubungan hukum: penandatanganan kontrak jual beli melahirkan hubungan hukum antara penjual dan pembeli.
- Contoh berubahnya hubungan hukum: perubahan klausula dalam perjanjian kredit yang mengubah hak dan kewajiban para pihak.
- Contoh lenyapnya hubungan hukum: Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan bahwa salah satu cara hapusnya perikatan adalah karena pembayaran. Dengan lunasnya utang, maka hubungan hukum kreditur-debitur berakhir.
Penutup
Fakta hukum dan akibat hukum merupakan dua konsep yang tidak terpisahkan dalam teori maupun praktik hukum. Fakta hukum adalah titik awal, sedangkan akibat hukum adalah konsekuensi yang lahir dari fakta tersebut. Perbuatan, peristiwa, dan keadaan yang menimbulkan akibat hukum harus dibedakan dari fakta sosial biasa agar tidak terjadi kekeliruan dalam analisis hukum.
Dengan memahami klasifikasi fakta hukum dan jenis-jenis akibat hukum, seseorang dapat lebih cermat melihat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini juga memperkuat posisi hakim, jaksa, advokat, maupun akademisi hukum dalam menilai suatu peristiwa secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI