Mohon tunggu...
Dwi Sekar Arum
Dwi Sekar Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis edukasi, tips menarik, isu hukum, sastra, dan psikologi . Tulisan-tulisan saya di Kompasiana bertujuan membuka ruang dialog kritis, memperkaya pengetahuan, dan mendorong pemikiran reflektif bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Hukum Wajib Tahu Materi Tentang Fakta Hukum dan Akibat Hukum Berikut Ini!

17 September 2025   23:16 Diperbarui: 17 September 2025   22:45 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akibat Hukum

1. Definisi Akibat Hukum

Akibat hukum adalah konsekuensi normatif yang lahir karena adanya fakta hukum. Akibat hukum tidak sekadar konsekuensi sosial atau moral, tetapi berupa konsekuensi yang diatur oleh sistem hukum dan dapat dipaksakan oleh negara.

2. Jenis-Jenis Akibat Hukum

a. Sanksi

Sanksi adalah akibat hukum berupa hukuman atau tindakan pembalasan yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan hukum. Sanksi dapat berupa:

- Sanksi pidana, seperti pidana penjara, pidana denda, atau pidana kurungan. Contoh: Pasal 362 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku pencurian.

- Sanksi perdata, seperti ganti rugi atau pembatalan perjanjian (Pasal 1266 KUHPerdata).

- Sanksi administratif, misalnya pencabutan izin usaha.

b. Lahir, berubah, atau lenyapnya suatu keadaan hukum

Akibat hukum juga dapat berupa perubahan status hukum seseorang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun