Akibat Hukum
1. Definisi Akibat Hukum
Akibat hukum adalah konsekuensi normatif yang lahir karena adanya fakta hukum. Akibat hukum tidak sekadar konsekuensi sosial atau moral, tetapi berupa konsekuensi yang diatur oleh sistem hukum dan dapat dipaksakan oleh negara.
2. Jenis-Jenis Akibat Hukum
a. Sanksi
Sanksi adalah akibat hukum berupa hukuman atau tindakan pembalasan yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan hukum. Sanksi dapat berupa:
- Sanksi pidana, seperti pidana penjara, pidana denda, atau pidana kurungan. Contoh: Pasal 362 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku pencurian.
- Sanksi perdata, seperti ganti rugi atau pembatalan perjanjian (Pasal 1266 KUHPerdata).
- Sanksi administratif, misalnya pencabutan izin usaha.
b. Lahir, berubah, atau lenyapnya suatu keadaan hukum
Akibat hukum juga dapat berupa perubahan status hukum seseorang.Â