Ramdani Arismal
(Mahasiswa Program Magister Pendidikan Islam IAIN Ternate)
Tulisan berikut merupakan salah satu penugasan yang dilalui penulis ketika berada di semester satu pada mata kuliah Kritik Pengembangan Kurikulum Islam, sebuah mata kuliah wajib/bassic yang wajib ditempuh setiap mahasiswa Program Magister Pendidikan Islam.
- Latar Belakang
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berakibat pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia. Pengembangan kurikulum adalah proses perencanaan dan penyusunan kurikulum oleh pengembang kurikulum (curriculum developer) dan kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dihasilkan dapat menjadi bahan ajar dan acuan yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kurikulum merupakan alat untuk mencapai pendidikan yang dinamis. Hal ini berarti bahwa kurikulum harus senantiasa dikembangkan dan disempurnakan agar sesuai dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terkait dengan pengembangan kurikulum di madrasah, pemerintah telah mengaturnya dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa “Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) Peningkatan iman dan takwa; (b) Peningkatan akhlak mulia; (c) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) Keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) Tuntutan dunia kerja; (g) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) Agama; (i) Dinamika perkembangan global; dan (j) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan”. [1]
Berdasarkan kebijakan dan peraturan pemerintah diatas pengembangan kurikulum setidaknya harus mencakup pointer-pointer tersebut sebagai refleksi dalam setiap proses belajar mengajar tetapi fakta dilapangan terkadang aplikasinya tidak sesuai dengan teori apalagi terbentuknya dikotomi pola ajar dan substansi materi antara madrasah yang hakikatnya lebih memperbanyak mata pelajaran agama dibandingkan dengan mata pelajaran umum yang tergabung dalam MI, MTs, MA.
Selain permasalahan diatas perubahan dan pengembangan kurikulum di indonesia harus dilakukan karena kurikulum harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman dan perlunya perubahan serta pengembangan kurikulum khususnya KTSP ke Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut; (1) Isi dan pesan kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (2) Kurikulum belum mengembangkan kompetensi peserta didik secara utuh sesuai dengan visi, misi dan tujuan pendidikan nasional; (3) Kompetensi yang dikembangkan lebih di dominasi oleh aspek pengetahuan belum sepenuhnya mengambarkan pribadi peserta didik (pengetahuan, keterampilan dan sikap); (4) Berbagai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan perkembangan masyarakat, seperti pendidikan karakter, kesadaran lingkungan, pendekatan dan metode pembelajaran konstruktifistik, keseimbangan soft skills and hard skills serta jiwa kewirausahaan belum terakomodasi di dalam kurikulum; (5) Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal nasional maupun global; (6) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (7) Penilaian belum menggunakan standar penilaian berbasis kompetensi serta belum tegas memberikan layanan remidiasi dan pengayaan secara berkala.[2]
Disamping beberapa faktor kelemahan diatas kita juga dihadapkan pada berbagai permasalahan yang melibatkan pelajar seperti perkelahian tawuran, perjudian, penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, KKN, kebocoran dan kecurangan baik yang dilakukan oleh guru dan siswa pada saat pelaksanaan Ujian Nasional sebagai usaha untuk mendongkrak nilai kelulusan serta hal yang paling urgen dalam pengembangan dan pembaharuan kurikulum adalah adanya beberapa kesenjangan kurikulum yang berlaku sekarang dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang dewasa ini.
Berdasarkan paparan diatas kiranya perlu adanya pengembangan kurikulum khususnya Kurikulum pendidikan Agama Islam baik di madrasah maupun di sekolah umum sebagai sarana dan upaya serta wahana dalam mengcounter permasalahan yang terjadi saat ini.
- Karakteristik Madrasah/ Sekolah Unggulan
Keberadaan madrasah/sekolah unggulan tidak terlepas dari adanya program disentralisasi sekolah, hal ini dimaksudkan bahwa otonomi pendidikan telah memberikan peluang dan tantangan yang optimal bagi berkembangnya sekolah-sekolah unggulan. Artinya, setiap sekolah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat saja mengembangkan diri, sehingga menjadi unggul dalam hal tertentu. Sesungguhnya sekolah unggulan keberadaanya tidak lebih dari sebuah sekolah sebagaimana sekolah-sekolah yang lain. Hanya saja, pada sisi tertentu ada sesuatu yang dapat diunggulkan yang menjadi ciri khas dalam membedakan dengan sekolah lainnya, semisal, sebuah sekolah di lingkungan pantai, maka sekolah itu setidaknya unggul dalam hal pemberdayaan pantai dan segala sesuatu yang berhubungan dengan laut, termasuk teknologi yang dapat dikembangkan di daerah pantai. Begitu pula untuk daerah pegunungan, maka suatu sekolah haruslah memiliki keunggulan sesuai dengan letak geografis dan sosial budaya masyarakatnya.
Madrasah Unggulan adalah sebuah madrasah program unggulan yang lahir dari sebuah keinginan untuk memiliki madrasah yang mampu berprestasi di tingkat nasional dan dunia, dalam penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan dan teknologi yang ditunjang oleh akhlakul karimah. Untuk mencapai keunggulan tersebut, maka masukan (input), proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.[3]
Dalam konteks pelaksanaannya, sekolah/madrasah unggulan merupakan label baru bagi sebagaian lembaga pendidikan yang lahir karena adanya keinginan dan gairah baru dilingkungan organisasi pendidikan untuk berinovasi menjadi lebih baik kualitasnya dan unggul dari sekolah lainnya. Usaha ini menuntut sekolah bukan hanya harus memiliki cita-cita dan keinginan saja, tapi sekolah dituntut untuk selalu memiliki kebutuhan berprestasi sehingga tercapai keunggulan dalam segala aspeknya. Madrasah unggulan perlu ditunjang dengan tenaga pendidik yang perofesional, saran yang memadai, kurikulum yang inovatif, ruang kelas atau pembelajaran yang representatif sehingga dapat mendorong terciptanya pembelajaran yang efektif dan efisien dan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Ibrahim Bafadal berpendapat bahwa[4] untuk mencapai madrasah yang unggul dituntut adanya fasilitas dan dana yang memadai, akan tetapi tidak semua sekolah atau madrasah dapat memenuhinya. Secara teknis, pengembangan madrasah unggulan menuntut adanya tenaga yang profesional dan fasilitas yang memadai sehingga dampaknya dibutuhkannya biaya belajar yang tidak sedikit.
Madrasah unggulan adalah madrasah yang memiliki kualitas yang baik, baik input maupun outputnya terhadap kualitas madrasah dalam pengelolaan, manajemen, fasilitas, dan lulusan yang berkualitas. Kata “unggul” mengisyaratkan adanya superioritas dibanding dengan yang lain. Kata ini menunjukkan kesombongan intelektual yang sengaja ditanamkan dalam lembaga pendidikan. Departemen Agama menggunakan istilah “madrasah model” bagi madrasah yang memang tergolong unggul atau memiliki karakteristik keunggulan tertentu dalam pengelolaan pendidikannya sehingga dalam pelaksanaannya, madrasah dan sekolah Islam unggulan perlu mendapat dukungan beberapa unsur pokok yang harus terpenuhi. Idealnya kata unggulan itu memiliki performansi yang sebanding lurus dengan amanah yang diembannya guna memenuhi harapan dan kepercayaan dari stakeholders, orangtua siswa, masyarakat dan pemerintah
Sebagai acuan dasar dari berdrinya madrasah unggulan adalah tujuan pendidikan nasional itu sendiri sebagaimana tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional yang intinya adalah membentuk individu yang professional dan religius, yaitu keseimbangan antara kemampuan intelektual, keterampilan dan sikap keberagaman yang taat kepada Alloh Swt. menghasilkan manusia yang berbudi pekerti, berkepribadian mandiri, tangguh, cerdas, kreatif, bertanggung jawab, produktif, nasionalisme tinggi dan berjiwa sosial yang tinggi. Namun dalam penjabarannya, tujuan umum dari madrasah unggulan yaitu membentuk individu yang profesional dan religius, selaras dalam pandangan atau acuan bersama seluruh komponen madrasah tentang keadaan masa depan yang diinginkan, partisipatif terhadap seluruh pihak penggerak dari lembaga pendidikan itu sendiri baik pemerintah, lembaga pendidikan maupun masyarakat tentang wajah pendidikan beserta tantangan yang dihadapinya dimasa depan. Sedangkan tujuan madrasah unggulan secara khusus adalah madrasah unggulan menghasilkan pendidikan yang memiliki keunggulan dalam hal berikut:
- Unggul dalam hal iman dan taqwa.
- Unggul dalam hal Ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
- Keagungan budi pekerti.
- Motifasi tinggi untuk mencapai prestasi.
- Kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
- Sikap disiplin yang tinggi.[5]
Adanya sekolah unggulan tentu memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan kualitas proses maupun output pendidikan, baik pendidikan secara umum maupun pendidikan Islam. Dalam upaya pengembangan madrasah unggulan perlu adanya strategi yang dimaksudkan sebagai upaya perencanaan dan pengelolaan suatu madrasah yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengembangkan madrasah dalam mencapai tujuan pendidikannya. Karakteristik, standar pendidikan, ataupun perangkat-perangkat madrasah unggul dalam pengembangannya tetap menmgacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam UU SISDIKNAS. 8 SNP tersebut dapat diklasifikasi kedalam dua hal, yaitu; sumber daya manusia (SDM) dan perangkat pendidikan. Sumber daya manusia (SDM) terdiri atas pimpinan madrasah, guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Perangkat pendidikan berupa bangunan madrasah, masjid, lapangan olahraga, dan fasilitas pendidikan lainnya. Perangkat penunjang lainnya berupa visi, misi, tujuan, kurikulum, metode pembelajaran sistem penilaian, dan lain-lain. Hal-hal tersebut di atas, pembahasannya dapat di cluster kan ke dalam sistem kelembagaan dan sistem pembelajaran.
Untuk lebih rinci, agar mengetahui karakteristik madrasah unggulan mempunyai beberapa dimensi yang harus ditinjau, di antaranya:[6]
- Input terseleksi secara ketat.
- Lingkungan belajar yang kondusif.
- Guru dan tenaga kependidikannya yang professional.
- Inovasi kurikulum.
- Kurun waktu belajar lebih lama dibandingkan dengan madrasah lain.
- Proses belajar harus berkualitas dan responsible.
- Bermanfaat dan berpartisipasi kepada masyarakat.
- Program pengayaan.
Madrasah/sekolah unggulan dalam pelaksanaannya memiliki karakter/keunggulan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Setidaknya dalam praktik dilapangan terdapat tiga tipe madrasah atau sekolah Islam unggulan yaitu:[7] Pertama, tipe madrasah atau sekolah Islam berbasis pada anak cerdas. Tipe seperti ini madrasah hanya menerima dan menyeleksi secara ketat calon siswa yang masuk dengan kriteria memiliki prestasi akademik yang tinggi. Meskipun proses belajar-mengajar di lingkungan madrasah tersebut tidak terlalu istimewa bahkan biasa-biasa saja, namun karena input siswa yang unggul, maka mempengaruhi outputnya tetap berkualitas. Kedua, tipe madrasah berbasis pada fasilitas. Madrasah semacam ini cenderung menawarkan fasilitas yang serba lengkap dan memadai untuk menunjang kegiatan pembelajarannya. Tipe ini cenderung memasang tarif lebih tinggi ketimbang rata-rata madrasah pada umumnya. Ketiga, tipe madrasah berbasis pada iklim belajar. Tipe ini cenderung menekankan pada iklim belajar yang positif di lingkungan madrasah. Lembaga pendidikan dapat menerima dan mampu memproses siswa yang masuk (input) dengan prestasi rendah menjadi lulusan (output) yang bermutu tinggi. Tipe ketiga ini termasuk agak langka, karena harus bekerja ekstra keras untuk menghasilkan kualitas yang bagus.
Dalam proses pengembangannya, pendidikan madrasah/sekolah unggulan tentu tidak dapat ditangani secara persial atau setengah-setengah, tetapi memerlukan pemikiran pengembangan yang utuh sebagai konsekuensi dari identitasnya sebagai sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah terus digulirkan, begitu juga usaha untuk menuju kesatuan sistem pendidikan nasional dalam rangka pembinaan semakin ditingkatkan. Usaha tersebut bukan hanya merupakan tugas dan wewenang Kementerian Agama tetapi merupakan tugas bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan asset terpenting yang dimiliki oleh madrasah unggulan. Rekrutmen dan pengembangan SDM harus dilakukan secara terus menerus karena merupakan salah satu perioritas untuk menggapai kualitas atau mutu akademik yang baik. Sumber daya manusia dimaksud meliputi: guru (tenaga pendidik), tenaga administrasi, dan tenaga laboratorium. Sebagai lembaga unggulan, madrasah harus memiliki profil sumber daya manusia yang mumpuni, terutama bagi guru-guru. Profesionalisme guru sangat dibutuhkan untuk mengembangkan mutu dan daya saing institusi. Karena melalui guru yang berkulitaslah dapat menghasilkan output peserta didik yang mumpuni pula.
- Pengembangan Kurikulum Madrasah/Sekolah Unggulan
Kegiatan belajar mengajar yang efektif dan profesional dalam satuan pendidikan didukung dengan kurikulum yang efisien dan berkualitas, oleh karenanya pengembangan kurikulum sangat dianjurkan disesuaikan dengan kepentingan dan kesesuain zaman. Tentunya dengan mengerahkan kurikulum sekarang kepada tujuan pendidikan yang diharapkan disebabkan karena adanya berbagai pengaruh positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depannya dengan baik. Desentralisasi pendidikan tentu memberikan suasana baru dalam pengelolaan dan pengembangan kurikulum madrasah. Perubahan tersebut meliputi perpindahan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atas pengembangan kurikulum dari yang bersifat terpusat oleh pemerintah menjadi kewenangan yang ada pada masing-masing sekolah/madrasah. Pemindahan tanggung jawab tersebut disebabkan antara lain karena tuntutan para guru dan seluruh komponen sekolah/madrasah agar diberi lebih banyak kebebasan dalam menentukan kurikulum di sekolah/madrasah oleh warga madrasah. Tuntutan tersebut karena model pengembangan kurikulum selama ini adalah centre based or top down, yaitu kebijakan pengembangan kurikulum yang sepenuhnya ditentukan oleh pusat, hanya sedikit sekali otonomi bagi setiap sekolah dalam proses pengembangan kurikulum Aspek perpindahan tanggung jawab di dalam pengembangan kurikulum memberikan otonomi yang luas kepada sekolah/madrasah dan guru di dalam mengambil suatu keputusan atas kurikulum apa yang perlu dikembangkan khususnya pada tataran sekolah/madrasahnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam kurikulum madrasah tahun 1994, bahwa madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Ciri khas itu berbentuk mata pelajaran-mata pelajaran keagamaan yang dijabarkan dari pendidikan agama Islam yaitu, Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqih, Sejarah kebudayaan Islam, dan bahasa arab. Suasana keagamaanya yang berupa kehidupan madrasah yang Islami berupa adanya sarana ibadah, penggunaan metode pendekatan yang Islami, penyajian bahan pelajaran bagi setiap mata pelajaran yang memungkinkan siswa dapat dengan mudah memahami, kualitas guru yang harus beragama Islam dan berakhlak mulia juga disamping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Inti dari kebijakan tersebut adalah bahwa pendidikan madrasah hendak dirancang dan diarahkan untuk membantu, membimbing, melatih, serta mengajar, dan menciptakan suasana agar peserta didik (lulusannya) menjadi manusia muslim serta berkualitas. Dalam arti mampu mengembangkan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup yang berspektif Islam dalam konteks ke Indonesiaan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dianalisa bahwa pengembangan kurikulum madrasah adalah suatu kegiatan perubahan dengan melakukan proses hubungan antara kurikulum yang satu dengan kurikulum yang lainnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memperhatikan situasi dan kondisi dengan tidak mengenyampingkan design, pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan untuk mendapatkan kurikulum yang berkualitas dan kredibel sehingga dalam pelaksanaannya memungkinkan peserta didik mampu memahami materi yang disajikan yang dengannya berdampak pada hasil (output) berupa perilaku peserta didik dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Pemilihan salah satu model pengembangan kurikulum bukan hanya di dasarkan pada kelebihan, kebaikan, serta dapat mencapai tingkat yang optimal tetapi juga harus disesuaikan dengan sistem pendidikan dan sistem pengelolaan pendidikan serta model konsep pendidikan yang digunakan.[8] Dengan kata lain, model pengembangan kurikulum pada tiap satuan pendidikan harus didasari dari penelitian dan pendalaman dari masing-masing lembaga, bukan karena faktor gengsi atau sekedar mengikut dari lembaga lain yang telah mengadakan pengembangan. Padahal belum tentu model pengembangan yang telah diterapkan lembaga lain cocok untuk lembaga tersebut.
Pengembangan kurikulum menuju efektifitas dan berkualitas dalam tataran satuan pendidikan atau madrasah ada dasarnya ada empat unsur yang perlu diperhatikan yaitu , (1) Merencanakan, merancangkan, memprogam bahan ajar dan pengalaman belajar. (2) Karateristik peserta didik. (3) Tujuan yang akan dicapai. (4) Kriteria-kriteria untuk mencapai tujuan.[9]
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa komponen atau organ dari anatomi organisme kurikulum yang utama adalah tujuan, isi atau materi, proses atau sistem penyampaian, media, dan evaluasi. Organ-organ tersebut harus memiliki keterkaitan, kesinambungan, dan saling membangun satu sama lain sehingga bisa menjadi sebuah sistem yang utuh dan bisa berjalan dengan normal. Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum perlu mengkaji komponen dalam organ kurikulum tersebut. Menurut Robert S. Zais yang dikutip oleh Zainal Arifin[10] menyatakan bahwa dalam pengembangan kurikulum perlu memperhatikan komponen penggeraknya yakni lembaga atau orang yang mengadakan pengembangan, pengambilan keputusan, penetapan kegiatan pembelajaran, realitas implementasinya, penelitian sistematis tentang masalah, dan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan kurikulum.Selain menekankan pada komponen, dalam pengembangan kurikulum
juga perlu mengkaji tentang model atau pola pengembangan kurikulum. Model pengembangan kurikulum. Model pengembangan kurikulum merupakan cara untuk mendeskripsikan, menganalisis dan membuat skema dari organism kurikulum. Seperti halnya manusia, untuk menemukan penyakit dalam tubuhnya perlu adanya pemeriksaan atau penelitian secara mendalam ataupun karena sebab adanya tekanan pada psikisnya maka perlu cara-cara khusus dalam penganannya. Karena setiap manusia memiliki latar belakang yang berbeda sehingga bisa jadi penyakitnya juga berbeda oleh karena itu penanganannya juga menggunakan cara yang berbeda tentu dengan pengembangan masalah yang berbeda pula. Sama halnya dengan kurikulum, penggunaan model pengembangan kurikulum disetiap tingkat tingkat satuan pendidikan juga harus berbeda karena setiap sekolah tersebut memiliki ciri khas, kurikulum, karakter peserta didik, dll yang berbeda dengan sekolah yang lainnya.
Dalam pengembangan kurikulum, ada beberapa mekanisme atau tahapan yang perlu dilalui, diantaranya: Studi kelayakan dan kebutuhan, penyusunan konsep awal perencanaan kurikulum, pengembangan rencana untuk melaksanakan kurikulum, pelaksanaan uji coba kurikulum di lapangan, pelaksanaan kurikulum, pelaksanaan penilaian dan pemantauan kurikulum, pelaksanaan perbaikan dan penyesuaian.[11] Prosedur pengembangan kurikulum tidaklah sesederhana sebagaimana yang kita bayangkan selama ini dan dilakukan oleh pengembang kurikulum amatir, terlebih pada madrasah/sekolah unggulan yang dituntut untuk selalu lebih unggul disbanding dengan sekolah lainnya. Pengembangan kurikulum ternyata mempunyai rambu-rambu yang harus dipatuhi dengan seksama. Jika tidak mengikuti aturan atau prosedur yang ditetapkan akan mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan yang berakibat kualitas pendidikan tidak mencapai hasil maksimal atau label sekolah unggulan yang dilabelkan padanya tidak akan sejalan dengan output yang dihasilkan.
Pengembangan kurikulum mempunyai mikanisme, yaitu berupa tahapan-tahapan dari mulai studi pendahuluan hingga akhirnya penilaian tentang keberhasilan kurikulum maupun perbaikan-perbaikan atau penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan. Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam prosedur pengembangan kurikulum. Satu dengan yang lainnya saling terkait dan saling mendukung. Jika ada faktor tertentu yang tidak disertakan maka jalannya pelaksanaan kurikulum akan terganggu.
- Kesimpulan
Pada dasarnya, munculnya sekolah unggulan dilatar belakangi oleh masalah yang sama, yaitu masih rendahnya mutu pendidikan Islam, terutama masalah output yang dihasilkan dan kualitas manajemen yang ada di Sekolah. Dari sinilah, pemerintah melakukan langkah awal dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung adanya sekolah ungulan. Sekolah unggulan yang sebenarnya adalah sekolah yang dibangun secara bersama - sama oleh seluruh warga sekolah, bukan hanya oleh pemegang otoritas pendidikan. Dalam konsep sekolah unggulan yang saat ini diterapkan, untuk menciptakan prestasi siswa yang tingi, harus dirancang kurikulum yang baik yang diajarkan oleh guru - guru berkualitas tinggi.
Istilah Sekolah unggulan dilekatkan dengan madrasah/sekolah sebagai madrasah yang baik dalam semua unsurnya, agar dapat digunakan sebagai percontohan bagi madrasah-madrasah disekitarnya. Adanya sekolah unggulan dan sekolah model tentu memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan kualitas proses maupun output pendidikan, baik pendidikan secara umum maupun pendidikan Islam. Dalam upaya pengembangan madrasah unggulan perlu adanya strategi yang dimaksudkan sebagai upaya perencanaan dan pengelolaan suatu madrasah yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengembangkan madrasah dalam mencapai tujuan pendidikannya. Untuk mampu menarik minat peserta didik maupun orang tua murid, madrasah dan sekolah Islam harus mampu menciptakan suatu sistem pendidikan yang bisa menghasilkan output pendidikan yang bukan hanya unggul dalam bidang akademik, namun juga dalam bidang non-akademik, termasuk di dalamnya prestasi dalam bidang keagamaan.
Sekia,, wassalam..!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI