Etika di Pengadilan: Bagaimana Seharusnya?
Di dalam dunia hukum, seorang advokat harus menjunjung tinggi etika profesi. Dilansir dari Kode Etik Advokat Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur etika hukum antara lain:
Kode Etik Advokat Indonesia
-
Pasal 2 menegaskan bahwa advokat harus bersikap jujur, satria, dan menjunjung tinggi keadilan serta kebenaran.
Advokat dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau menyerang pihak lain dengan cara yang tidak etis.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 26 menyatakan bahwa advokat harus tunduk pada kode etik profesi dan dapat dikenai sanksi jika melanggarnya.
Pasal 28 menjelaskan bahwa advokat yang melanggar kode etik bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik.
Kode etik ini dibuat untuk memastikan mereka bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi hukum. Jika seorang advokat melanggar aturan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi etik atau bahkan pidana.
Namun dalam praktiknya, banyak advokat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum lebih mengutamakan ego dan kepentingan pribadi.Â
Tak jarang, mereka lebih sibuk membangun opini di media dibandingkan fokus pada substansi hukum itu sendiri.