Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Author, BNSP Certified Screenwriter, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hotman Paris Vs Razman Nasution: Tragedi Terpuruknya Hukum di Negeri Ini

7 Februari 2025   07:43 Diperbarui: 7 Februari 2025   07:43 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hotman Paris Vs Razman Nasution: Tragedi Terpuruknya Hukum di Negeri Ini, Foto: Tangkapan Layar instagram @hotmanparisofficial

Etika di Pengadilan: Bagaimana Seharusnya?

Di dalam dunia hukum, seorang advokat harus menjunjung tinggi etika profesi. Dilansir dari Kode Etik Advokat Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur etika hukum antara lain:

  1. Kode Etik Advokat Indonesia

    • Pasal 2 menegaskan bahwa advokat harus bersikap jujur, satria, dan menjunjung tinggi keadilan serta kebenaran.

    • Advokat dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau menyerang pihak lain dengan cara yang tidak etis.

  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    • Pasal 26 menyatakan bahwa advokat harus tunduk pada kode etik profesi dan dapat dikenai sanksi jika melanggarnya.

    • Pasal 28 menjelaskan bahwa advokat yang melanggar kode etik bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik.

Kode etik ini dibuat untuk memastikan mereka bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi hukum. Jika seorang advokat melanggar aturan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi etik atau bahkan pidana.

Namun dalam praktiknya, banyak advokat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum lebih mengutamakan ego dan kepentingan pribadi. 

Tak jarang, mereka lebih sibuk membangun opini di media dibandingkan fokus pada substansi hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun