Ketika PGRI Bicara, Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas?
Sepanjang sejarah Indonesia baru pertama kali ada Undang undang pembentukan nya menggunakan model omnibuslaw, yaitu Undang undang Cipta Kerja.
Rezim omnibuslaw dimulai, ditandai disahkan nya Undang undang Cipta Kerja, sekalipun sebagian dibatalkan MK. Pembatalan oleh MK setelah  kaum buruh terus merus menolak kehadiran Undang undang Cipta Kerja tersebut.
Tahun 2022, Undang undang Sisdiknas pun ikut ikutan ingin dirombak dengan penyusunan metode omnibuslaw. RUU Sisdiknas diajukan  atas inisiatif pemerintah yang digawangi oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan ristek Nadiem Makarim.
Nasib RUU Sisdiknas tahun 2022 gagal disahkan oleh DPR setelah berbagai kalangan menolaknya terutama kalangan guru yang dimotori oleh PGRI.
Rezim berganti, tahun 2025 RUU Sisdiknas dimajukan lagi, hal ini DPR sebagai insiatif majunya RUU Sisdiknas yang baru.
RUU Sisdiknas tahun 2022 berpola omnibuslaw yaitu menggabungkan beberapa undang undang menjadi satu undang undang. Sedangkan RUU Sisdiknas tahun 2025 meleburkan 4 undang undang terkait  pendidikan menjadi satu undang undang. Bedanya RUU Sisdiknas tahun 2022 menggunakan metode omnibuslaw sedangkan RUU Sisdiknas tahun 2025 menggunakan metode kodifikasi.
Kodifikasi atau Pengintegrasian dari tiap undang undang bidang pendidikan dan kemudian dilakukan Pencabutan Undang-Undang yang digabung. RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut empat  Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang undang  tentang Pesantren tahun 2019.
Reaksi PGRI Terhadap RUU Sisdiknas.
Banyak masyarakat berkomentar tentang RUU Sisdiknas tahun 2025, salah satu nya adalah Organisasi Guru PGRI. Komentar dan reaksi guru banyak disampaikan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)