Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terancam Gagal, RUU Sisdiknas Abaikan Partisipasi Guru

10 Juli 2025   22:49 Diperbarui: 11 Juli 2025   08:49 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayah didi bersama KSP PB diskusi RUU ketenagakerjaan. Sumber dokpri 

Terancam Gagal RUU Sisdiknas Abaikan Partisipasi Guru.

Oleh ayah didi

Ketua Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI).

Akhir akhir ini banyak guru gaduh oleh berita berita terkait keberadaan Tunjangan Profesi Guru ( TPG). Berita liar ini dipicu oleh desas-desus yang beredar di kalangan guru terkait masih ada tidaknya Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Rancangan Undang Undang Sisdiknas yang baru.

Menurut desas-desus tersebut Tunjangan Profesi Guru (TPG ) yang selama bertahun-tahun dinikmati guru akan dihapus. Hapusnya Tunjangan Profesi Guru konon  didasarkan pada Rancangan Undang Undang Sisdiknas yang baru. Berita heboh tentang hilangnya TPG ini beralasan karena pembuatan Undang undang Sisdiknas yang baru kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Terutama guru dan organisasi guru.

Perlu diketahui bahwa DPR melalui Komisi X  berinsiatif membuat undang undang baru tentang Sisdiknas. Rancangan Undang undang Sisdiknas dibahas dalam Prolegnas tahun 2025.

Undang undang Sisdiknas yang baru, rencananya akan mengganti Undang undang nomor 20 tahun 2003. Rancangan Undang undang Sisdiknas yang baru akan menggabungkan beberapa Undang undang yang lama dalam bidang pendidikan.

RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Rancangan Undang undang Sisdiknas pembuatan nya tidak lagi menggunakan metode omnibuslaw. Rencana nya  akan digunakan model kodifikasi. Penggunaan metode kodifikasi, akan menggabungkan berbagai aturan hukum tentang pendidikan yang tersebar dalam beberapa undang-undang menjadi satu dokumen hukum yang komprehensif, terstruktur, logis, sistematis, dan realistis.

Kenapa Guru Khawatir TPG hilang dari rancangan Undang undang Sisdiknas

Selama ini tunjangan profesi guru tercantum dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Banyak guru yang khawatir pasal terkait tunjangan profesi guru hilang dalam rancangan Undang undang Sisdiknas yang baru. Kekhawatiran ini yang menjadi kegaduhan di kalangan umar Bakri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun