Terkini, pengalaman guru guru terkait TPG pernah heboh saat pembahasan RUU Sisdiknas yang baru pada tahun 2022 saat Nadiem Makarim menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan Riset dan teknologi.
RUU Sisdiknas saat itu ditengarai dalam pasal pasal nya menghilangkan pasal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG). PGRI bersama elemen masyarakat lainnya yang memprotes sekaligus mengancam untuk membatalkan undang undang tersebut.
Kurangnya Partisipasi Masyarakat Secara Bermakna.
Banyak faktor penyebab simpang siurnya berita tentang hilangnya TPG di rancangan Undang undang Sisdiknas yang baru, kekhawatiran guru guru salah satunya akibat rancangan Undang undang Sisdiknas kurang nya partisipasi masyarakat secara bermakna.
Partisipasi bermakna (meaning full participation) adalah sebuah konsep di mana individu atau kelompok tidak hanya sekadar terlibat dalam suatu proses pembuatan rancangan Undang undang. tetapi lebih dari itu .
Masyarakat dalam partisipasi bermakna mencakup:
1. right to be heard (Hak untuk didengarkan ):
2. right to be considered ( Hak untuk dipertimbangkan).
3. right to be explained ( Hak untuk mendapatkan penjelasan )
Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan ide mereka terkait suatu isu atau kebijakan.
Pendapat dan masukan dari masyarakat harus dipertimbangkan secara serius oleh pihak yang membuat keputusan.
Masyarakat  juga memiliki suara yang perlu didengarkan, pendapatnya perlu dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas masukan yang mereka berikan.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi bermakna menuntut pembuat kebijakan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dan memberikan respon yang jelas terhadap aspirasi mereka.
Harapan
Partisipasi masyarakat bermakna tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap rancangan Undang undang Sisdiknas. Orang orang yang terdampak langsung dengan rancangan Undang undang Sisdiknas adalah guru. Sedangkan kelompok yang mempunyai perhatian khusus terhadap Rancangan Undang undang Sisdiknas adalah Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI). Oleh sebab itu guru guru dan FPTHSI sangat perlu dilibatkan dalam perencanaan, penyusunan, proses dan pengambil keputusan dalam rancangan Undang undang Sisdiknas. Pengalaman membuktikan bahwa rancangan Undang undang Sisdiknas tahun 2022 gagal diundangkan konon akibat tidak dilibatkan nya PGRI melalui partisipasi bermakna  (meaning full participation ).
Bukan hanya persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikhawatirkan guru guru dalam rancangan Undang undang Sisdiknas, tetapi banyak hal. Mulai dari besaran gaji guru, status guru honorer hingga perlindungan hukum bagi guru. Bila guru diabaikan dalam partisipasi bermakna terkait rancangan Undang undang Sisdiknas, maka kegagalan akan berulang. Ingat batal diundangkan nya undang undang Sisdiknas tahun 2022 akibat kurangnya Partisipasi bermakna dari guru.