Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru, Dosen dan Dokter Masuk RUU Tenaga Kerja Versi Buruh

15 Juni 2025   06:51 Diperbarui: 15 Juni 2025   06:48 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta diskusi pimpinan buruh pusdiklat FPSMI Cisarua Bogor, sumber dokpri 

Guru,Dosen dan Dokter Masuk RUU Tenaga Kerja Versi Buruh.

Oleh ayah didi

Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh, selama 3 hari sejak tanggal 13 Juni 2025 bertempat di pusdiklat FPSMI Cisarua Bogor, melaksanakan diskusi pembahasan rancangan Undang undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Rancangan Undang undang Ketenagakerjaan yang dibahas dalam mengisi kekosongan regulasi ketenaga kerjaan pasca putusan MK nomor 168 dimana salah satu amar putusan nya bahwa presiden dan DPR RI agar segera membuat Undang undang Ketenagakerjaan yang baru paling lama 2 tahun sejak putusan MK itu ditetapkan.

Hal ini sesuai putusan MK seperti yang tertulis dalam pertimbangan hukum putusan MK 168, angka 3.16,  halaman. 676 yang berbunyi sebagai berikut;
UU ketenagakerjaan yang baru wajib dibentuk oleh DPR bersama Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024.

MK menyatakan: "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera  membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023."

Sedangkan Tujuan pembentukan RUU baru menurut putusan MK nomor 168 seperti tertulis dalam pertimbangan hukum, angka 3.16, halaman. 676), berbunyi sebagai berikut;

1. Untuk menghentikan/mengakhiri dengan segera tata kelola dan hukum ketenagakerjaan yang bermasalah agar tidak terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan

2. Untuk mengurai dan menata ulang materi/substansi UU Ketenagakerjaan yang tidak harmonis dan tidak sinkron.

Begitu juga  Alasan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai, pertimbangan hukum putusan MK 168. angka [3.16], halaman. 676 tertulis sebagai berikut;

1. Pengaturan UU 13/2003 dan UU 6/2023 mengalami perhimpitan norma yang mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara sehingga berpotensi merugikan pekerja dan pengusaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun