Guru,Dosen dan Dokter Masuk RUU Tenaga Kerja Versi Buruh.
Oleh ayah didi
Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh, selama 3 hari sejak tanggal 13 Juni 2025 bertempat di pusdiklat FPSMI Cisarua Bogor, melaksanakan diskusi pembahasan rancangan Undang undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Rancangan Undang undang Ketenagakerjaan yang dibahas dalam mengisi kekosongan regulasi ketenaga kerjaan pasca putusan MK nomor 168 dimana salah satu amar putusan nya bahwa presiden dan DPR RI agar segera membuat Undang undang Ketenagakerjaan yang baru paling lama 2 tahun sejak putusan MK itu ditetapkan.
Hal ini sesuai putusan MK seperti yang tertulis dalam pertimbangan hukum putusan MK 168, angka 3.16, Â halaman. 676 yang berbunyi sebagai berikut;
UU ketenagakerjaan yang baru wajib dibentuk oleh DPR bersama Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024.
MK menyatakan: "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera  membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023."
Sedangkan Tujuan pembentukan RUU baru menurut putusan MK nomor 168 seperti tertulis dalam pertimbangan hukum, angka 3.16, halaman. 676), berbunyi sebagai berikut;
1. Untuk menghentikan/mengakhiri dengan segera tata kelola dan hukum ketenagakerjaan yang bermasalah agar tidak terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan
2. Untuk mengurai dan menata ulang materi/substansi UU Ketenagakerjaan yang tidak harmonis dan tidak sinkron.
Begitu juga  Alasan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai, pertimbangan hukum putusan MK 168. angka [3.16], halaman. 676 tertulis sebagai berikut;
1. Pengaturan UU 13/2003 dan UU 6/2023 mengalami perhimpitan norma yang mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara sehingga berpotensi merugikan pekerja dan pengusaha