Bagaimana PGRI memperjuangkan agar RUU Sisdiknas kebutuhan masyarakat?
Selama ini media sosial dengan berbagai aplikasi digunakan oleh guru anggota dan pengurus PGRI di berbagai tingkatan untuk menyampaikan usulan revisi RUU Sisdiknas. Perjuangan melalui medsos sudah benar dan perlu ditingkatkan serta terus didengungkan.
Akan tetapi, RUU Sisdiknas suka tidak suka merupakan pekerjaan politik di parlemen. RUU Sisdiknas usulan DPR dan digodok serta diputuskan oleh DPR, maka tidak ada salahnya PGRI mendekat dan melobi baik ke anggota DPR, Komisi X dan Badan legislasi ( Baleg).
Lebih baik PGRI sebagai organisasi mengajukan permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR. Sebelum melakukan RDPU dengan DPR sebaiknya PGRI menyusun draf RUU Sisdiknas sandingan sesuai kebutuhan guru, dosen dan masyarakat.
Akan lebih baik drat RUU Sisdiknas sandingan buatan PGRI disosialisasikan kepada masyarakat luas. Ajak organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI dan lainnya.
Dengan demikian PGRI telah menyampaikan kekhawatirannya terkait kodifikasi RUU Sisdiknas dan berupaya untuk memastikan bahwa kepentingan guru dan dosen tetap menjadi prioritas dalam proses perumusan RUU Sisdiknas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI