Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PGRI Bicara, Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

18 September 2025   23:09 Diperbarui: 18 September 2025   23:09 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Farji mantan Rektor Universitas PGRI Madiun dan Didi, sumber dokpri 

Bagaimana PGRI memperjuangkan agar RUU Sisdiknas kebutuhan masyarakat?

Selama ini media sosial dengan berbagai aplikasi digunakan oleh guru anggota dan pengurus PGRI di berbagai tingkatan untuk menyampaikan usulan revisi RUU Sisdiknas. Perjuangan melalui medsos sudah benar dan perlu ditingkatkan serta terus didengungkan.

Akan tetapi, RUU Sisdiknas suka tidak suka merupakan pekerjaan politik di parlemen. RUU Sisdiknas usulan DPR dan digodok serta diputuskan oleh DPR, maka tidak ada salahnya PGRI mendekat dan melobi baik ke anggota DPR, Komisi X dan Badan legislasi ( Baleg).

Lebih baik PGRI sebagai organisasi mengajukan permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR. Sebelum melakukan RDPU dengan DPR sebaiknya PGRI menyusun draf RUU Sisdiknas sandingan sesuai kebutuhan guru, dosen dan masyarakat.

Akan lebih baik drat RUU Sisdiknas sandingan buatan PGRI disosialisasikan kepada masyarakat luas. Ajak organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI dan lainnya.

Dengan demikian PGRI telah menyampaikan kekhawatirannya terkait kodifikasi RUU Sisdiknas dan berupaya untuk memastikan bahwa kepentingan guru dan dosen tetap menjadi prioritas dalam proses perumusan RUU Sisdiknas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun