Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlunya RUU Perlindungan Hukum bagi Guru

25 Februari 2025   20:10 Diperbarui: 25 Februari 2025   20:10 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayah didi dan Wardiman Djojonegoro, dokumen pribadi 

Alasan Perlunya RUU Perlindungan Hukum bagi Guru.

Sore itu masuk chat WA dari Kepala Tata Usaha PB PGRI yang mengabarkan kepada ayah didi untuk ikut rapat zoom meeting terbatas membahas persiapan pengajuan RUU perlindungan hukum bagi guru yang akan disampaikan kepada parlemen di Senayan Jakarta.

*Sore pak didi, atas seizin pimpinan disampaikan alamat zoom meeting, Senin 24 February 2025 pukul 19.00." tulisa dalam chat WhatsApp disampaikan tepat pukul 15 00, sore kemarin.

Tertulis dalam undangan  rapat terbatas melalui zoom tersebut, selain Ketua Umum PB PGRI, para ketua PB PGRI dan pengurus anggota LKBH PB PGRI.

Tepat pukul 19.00 rapat zoom mulai dibuka, setelah mundur 15 menit kemudian Ketua Umum Unifah Rosyidi menyapa peserta rapat sekaligus membuka rapat dengan resmi. Setelah Ketua Umum memberikan arahan maksud dan tujuan dari rapat tersebut, disampaikan juga tentang gambaran materi RUU perlindungan hukum bagi guru yang akan disampaikan kepada parlemen. Intinya bahwa PGRI diberi kesempatan menyampaikan draf RUU perlindungan hukum bagi guru saat rapat dengar pendapat umum RDPU pada tanggal 26 februari 2025 pukul 10 00 di komisi X DPR RI

Berbagai tanggapan, usulan dan saran masukan untuk memberikan pengayaan terhadap materi RUU disamping pola kerja serta strategi yang tepat agar RUU yang digagas pertama kali oleh PGRI bisa masuk Program legeslasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini.

Ada 2 kesimpulan secara garis besar  yang dapat ditarik oleh ayah didi hasil rapat persiapan menghadapi RDPU di komisi X DPR RI terkait usulan RUU perlindungan hukum bagi guru oleh PGRI, yaitu Materi RUU dan Strategi menggoalkan Rancangan Undang Undang

Pertama, Materi RUU

Materi RUU perlindungan hukum bagi guru penyusunan naskah akademik nya diserahkan kepada ahli hukum yang kompeten dengan dikomando oleh Ketua LKBH PB PGRI beserta anggota nya. RUU fokus terhadap perlindungan guru sekalipun ada beberapa pihak yang mengusulkan agar perlindungan hukum juga mencakup Dosen.

Kedua, Strategi

Agar RUU perlindungan hukum bagi guru bisa mencapai tujuan hingga disyahkannya satu undang undang perlindungan hukum bagi guru maka ada beberapa strategi yang bisa dilakukan baik melalui PGRI sebagai lembaga atau orang per orang sebagai anggota PGRI. Suka tidak suka, mau tidak mau karena RUU ada pada ranah politik maka disarankan kepada semua pihak agar bisa memberikan pemahaman dan keyakinan perlunya undang undang perlindungan hukum bagi guru kepada lembaga parlemen baik DPR RI, maupun DPD RI, baik di pusat maupun daerah.

Strategi pendekatan dan loby baik orang perorangan maupun kelompok apalagi organisasi PGRI kepada anggota Legislatif, Fraksi hingga ke Partai politik terkait RUU perlindungan hukum bagi guru.

Mengapa diperlukan undang undang perlindungan hukum bagi guru

Sejak  reformasi banyak kasus yang menimpa guru baik di dalam kelas maupun diluar kelas baik hukum maupun non hukum, baik yang terdata tetapi lebih banyak yang tidak terdata.

Kasus hukum terakhir yang mencuat dan menimpa guru adalah tuduhan pidana guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.

Satu contoh bisa dijadikan sample atas banyaknya kasus hukum yang menimpa guru adalah wilayah Kabupaten Bogor. Pengurus kabupaten PGRI Bogor mendata terjadi lebih dari 50 kasus tiap tahun nya. Walaikum data yang dihimpun masih data sekunder tetapi boleh juga dijadikan patokan. Di harapkan setiap pengurus Kabupaten Kota dapat menyusun data primer tentang kasus hukum yang menimpa guru, hal ini diperuntukan sebagai bahan dasar mengapa diperlukan undang undang perlindungan hukum bagi guru.

Sekalipun PGRI belum melakukan pendataan setiap Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia tentang adanya kasus hukum terhadap guru namun fenomena kasus hukum menimpa guru, gejalanya makin hari makin naik ekskalasi nya. Atas dasar alasan inilah PGRI organisasi yang pertama kali mengajukan RUU perlindungan hukum bagi guru.

Perda Perlindungan hukum Guru

Beberapa daerah menanggapi kasus hukum terhadap guru ada yang merespon cepat ada pula yang malah ikut menambah jumlah kasus hukum terhadap guru. Masih banyak guru dimutasi hanya gara gara urusan pilkada misalnya, atau kasus Supriyani yang disomasi oleh Bupati nya, nah Pemerintah daerah seperti ini yang ikut menambah beban hukum bagi guru. Tetapi tidak sedikit pula Pemerintah Daerah cepat tanggap untuk mengantisipasi terjadinya kasus hukum terhadap guru, maka Pemerintah Daerah seperti ini akan cepat dibuat kan payung hukumnya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum terhadap guru. Kota Makasar, Kabupaten Karawang misalnya, contoh Pemerintah Daerah yang tanggap terhadap kebutuhan guru, dengan menerbitkan Perda perlindungan hukum bagi guru.

Harapan Guru dengan Adanya Undang Undang Perlindungan Hukum bagi Guru

Dunia pendidikan faktor yang utama adalah Guru disamping sarana dan prasarana. Faktor Guru yang utama dalam dunia pendidikan dalam hal ini persekolahan, maka kondisi lingkungan sekolah agar  sedemikian rupa dibuat nyaman dan aman. Saat ini lingkungan sekolah sudah nyaman dan aman, akan tetapi akan lebih aman dan nyaman lagi bila guru sebagai faktor utama di sekolah dipayungi dengan undang undang perlindungan hukum.

Bila guru mendapatkan perlindungan hukum melalui undang undang perlindungan hukum, maka guru dalam menjalankan tugas profesional nya akan hilang rasa takut, rasa cemas dan terbebas dari ancaman.

Saran pendapat

Proses pembuatan undang undang bukan atas dasar kebutuhan Legislatif atau ekskutif tetapi atas dasar kebutuhan masyarakat atau organisasi seperti PGRI, maka diperlukan durasi panjang dan kesabaran. Pengalaman PGRI mengawal undang undang guru dan dosen merupakan salah satu contoh nya, dimulai sejak tahun 1998 kemudian diundang kan akhir tahun 2005. PGRI dalam memperjuangkan undang undang guru dan dosen melewati 4 Presiden, dari BJ Habibie, Gus Dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengalaman PGRI mengusung undang undang guru dan dosen tidak sendirian, jejaring organisasi dimanfaatkan betul oleh M Surya sebagai Ketua Umum PB PGRI, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hingga Wali Gereja Indonesia dan organisasi masyarakat lainnya disambangi diajak dialog atas perlu nya undang undang guru saat itu. Anggota Fraksi PDIP seperti Hery Akhmadi, Sudiarto serta Arifin dan Thomas Suyatno dari fraksi Golkar merupakan tokoh tokoh parlemen yang membantu lahirnya undang undang guru dan dosen. Presiden SBY pun di lobby nya oleh M Surya untuk mengundangkan undang undang tersebut.

Oleh sebab itu disarankan agar pengalaman PGRI mengusung undang undang guru dan dosen bisa dipraktekkan dalam mengusung undang undang perlindungan hukum bagi guru.

Tentu keberhasilan terbitnya undang undang perlindungan hukum bagi guru bila nanti diundang kan bukan hanya keberhasilan PGRI akan tetapi merupakan keberhasilan seluruh guru di Indonesia. Semoga

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun