Proses pembuatan undang undang bukan atas dasar kebutuhan Legislatif atau ekskutif tetapi atas dasar kebutuhan masyarakat atau organisasi seperti PGRI, maka diperlukan durasi panjang dan kesabaran. Pengalaman PGRI mengawal undang undang guru dan dosen merupakan salah satu contoh nya, dimulai sejak tahun 1998 kemudian diundang kan akhir tahun 2005. PGRI dalam memperjuangkan undang undang guru dan dosen melewati 4 Presiden, dari BJ Habibie, Gus Dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengalaman PGRI mengusung undang undang guru dan dosen tidak sendirian, jejaring organisasi dimanfaatkan betul oleh M Surya sebagai Ketua Umum PB PGRI, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hingga Wali Gereja Indonesia dan organisasi masyarakat lainnya disambangi diajak dialog atas perlu nya undang undang guru saat itu. Anggota Fraksi PDIP seperti Hery Akhmadi, Sudiarto serta Arifin dan Thomas Suyatno dari fraksi Golkar merupakan tokoh tokoh parlemen yang membantu lahirnya undang undang guru dan dosen. Presiden SBY pun di lobby nya oleh M Surya untuk mengundangkan undang undang tersebut.
Oleh sebab itu disarankan agar pengalaman PGRI mengusung undang undang guru dan dosen bisa dipraktekkan dalam mengusung undang undang perlindungan hukum bagi guru.
Tentu keberhasilan terbitnya undang undang perlindungan hukum bagi guru bila nanti diundang kan bukan hanya keberhasilan PGRI akan tetapi merupakan keberhasilan seluruh guru di Indonesia. Semoga
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI