Mohon tunggu...
Dicky Pirmansyah
Dicky Pirmansyah Mohon Tunggu... Guru - Dicky

Dicky Pirmansyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Waris di Indonesia

14 September 2021   18:26 Diperbarui: 14 September 2021   18:31 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan ini, dapat diharapkan tidak akan terjadi kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga pengadilan agama, juga masalah khilafiyah yang disebabkan oleh masalah fikih akan diakhiri. 

Menurut M. Yahya Harahap  tujuan penyusunan KHI adalah : (a) untuk merumuskan secara sistimatis hukum Islam di Indonesia secara konkrit; (b) guna dijadikan sebagai landasan penerapan hukum Islam di lingkungan peradilan agama; (c) sifat kompilasi berwawasan nasional yang akan diperlakukan bagi seluruh masyarakat Islam Indonesia apabila timbul sengketa di dalam sidang peradilan agama; (d) sekaligus akan dapat terbina  penegakan kepastian hukum yang lebih seragam dalam pergaulan lalu lintas masyarakat Islam. 

Kewarisan  dalam KHI   sebgai peruwujudan dari cita-cita hukum dan cita-cita batin umat Islam Indonesia diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum yang dapat  melahirkan ketaatan uamat Islam atas aturan-aturan tersebut.  Ketaatan masyarakat didasarkan sejaumana nilai-nilai hukum itu kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang dianutnya dalam kehidupan sehari-sehari. Ketaatan hukum lahir dari suatu proses pemberlakuan hukum, yang oleh Soerjono Soekanto dikenal tiga keberlakuan hukum, yaitu keberlakuan yuridis, keberlakun filosofis dan keberlakuan sosiologis.

DAFTAR PUSTAKA

Alfian. Segi-Segi Sosial Masyarakat Aceh. Jakarta: LP3S, 1977.

Harahap, M. Yahya.Mimbar Hukum Nomor 5/III. Jakarta: Departemen Agama RI, 1992.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun