Mohon tunggu...
Dicky Pirmansyah
Dicky Pirmansyah Mohon Tunggu... Guru - Dicky

Dicky Pirmansyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Waris di Indonesia

14 September 2021   18:26 Diperbarui: 14 September 2021   18:31 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori Waisya, diutarakan oleh Dr. N.J. Krom, berpendapat bahwa agama Hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh kaum pedagang yang datang untuk berdagang ke Indonesia, bahkan diduga ada yang menetap karena menikah dengan orang Indonesia.

Teori Sudra diutarakan oleh agama hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh golongan sudra. Teori ini dikemukakan oleh Bosch. Bertujuan mengubah kehidupan karena di India hanya menjadi pekerja kasar.

Teori Arus Balik dikemukakan oleh FDK. Bosch. Hipotesis ini menekankan peranan bangsa Indonesia dalam proses penyebaran kebudayaan Hindu dan Budha di Indonesia.

Teori gabungan merupakan gabungan dari semua teori yang bertujuan menyebarkan agama Hindu-Budha ke Indonesia tanpa meninggalkan tugas masing-masing. 

SEJARAH KEWARISAN INDONESIA PADA MASSA KEMERDEKAAN

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan diri merdeka, dan pada tangga 18 Agustus 1945 hasil rumusan rancngan Undang-Undang Dasar oleh Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonseia (Panitia sembilan) disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Dengan kemerdekaan Indonesia, berpengaruh terhadap sistem hukum di Indonesia. 

Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang 1945 ditekankan bahwa hukum warisan kolonial Belanda masih tetap berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hazairin memahami pasal tersebut bahwa hukum kolinial Belanda yang hasil pruduk teori receptie dianggap tidak berlaku lagi dan harus exit karena bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasul (teori receptie exit).

Perkembangan selanjutnya, ahli hukum Islam Indonesia berusaha agar bagaimana sehingga hukum Islam itu menjadi hukum nasional. Hukum Islam diupayakan untuk dijadikan sebagai salah satu sumber di samping hukum Eropa dan hukum Adat. 

Dengan populasi warga Negara Indonesia mayoritas beragama Islam, dan dalam mememahami ajaran agamanya bersifat totalitas. Karena itu, tidak boleh dipisahkan nilai-nilai hukum Islam dari doktrin agama Islam. S

uatu realitas sejarah yang mendorong ahli hukum nasional, Hazairin mengajukan teori kewarisan bilateral dan konsep mawali. Dengan keahliannya bidang hukum, Hazairin mengetahui betul bagaimana kondisi hukum Islam di Indonesia bila dikaitkan dengan hukum adat. Teori Receptie yang dicetuskan oleh Snouck Hurgronje pada akhir abad XIX telah menjadikan hukum Islam tersingkir oleh hukum adat. Oleh karena itu Hazairin tidak segan-segan lagi untuk menyebut teori itu sebagai "teori Iblis". 

Sebagai sanggahan atas teori ini ia kemudian mencanangkan teori Receptie Exit. [1], yang kemudian ditindak lanjuti oleh muridnya, Sayuti Thalib, dengan teori Receptie a Contrario.[2]Dalam memahami keyakinan tersebut, Sayuti Thalib menyebutkan bahwa 1) bagi orang Islam berlaku hukum Islam; 2) hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita moral; 3) hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun