Mohon tunggu...
Dheaamanda
Dheaamanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamualikum wr,wb hallo semuanya perkenalkan saya Dhea Amanda Putri mahasiswa S1 yang sedang menempuh kuliah di Universitas Muhammadiyyah Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih KPK Terhadap Pelaku Korupsi yang Belum Stabil dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

14 Desember 2023   23:48 Diperbarui: 14 Desember 2023   23:48 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Korupsi sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif - secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.

Korupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

KPK

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian. 

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas KPK diatur dalam Undang -- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

  1. Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

  4. Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

  5. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK juga memiliki wewenang dalam:

  1. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi yang terkait.

  4. Melaksanakan pertemuan atau dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

  5. Meminta laporan dari instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Peran KPK dalam penegakan Hukum di Indonesia

  1. Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas.

  2. Penyelidikan dan Penyidikan: KPK menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti.

  3. Penuntutan: Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pelaku korupsi ke pengadilan dengan dukungan tim jaksa yang ahli.

  4. Penguatan Pengadilan: Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam proses persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi.

  5. Pengawasan Putusan: KPK memantau pelaksanaan hukuman dan pemulihan aset hasil korupsi.

Alih KPK Terhadap Pelaku Korupsi yang Belum Stabil

Korupsi adalah salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam konteks kemajuan suatu bangsa, tantangan yang perlu dihindari agar pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik adalah pembenahan sistem hukum kita, yang paling utama adalah jangan sampai terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia, dimana sering kita lihat kasus rakyat miskin yang mencuri buah cokelat untuk memenuhi kehidupan keluarganya bisa dihukum oleh pengadilan, sedangkan koruptor yang telah mencuri hak-hak rakyat miskin hanya dihukum dengan hukuman ringan. Ketimpangan-ketimpangan ini yang harus segera dihapuskan, hukum di Indonesia tidak boleh Tumpul ke atas dan tajam ke bawah, asas semua sama di mata hukum perlu kita junjung tinggi. 

Selain dari masalah sistem hukum kita yang masih lemah, permasalahan moral bangsa menjadi suatu hal yang penting juga, setidaknya yang harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat adalah menanamkan nilai kejujuran, keadilan, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tanggung jawab atas tugas dan kewajiban masing-masing serta adanya tanggung jawab atas keberhasilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia yang bergantung pada tangan dan kontribusi besar masing-masing rakyat Indonesia. Jika dilakukan sesuai dengan tanggung jawab maksimal, kemungkinan terjadinya tindakan penyelewengan uang untuk kepentingan pribadi bisa kita kurangi. 

Korupsi bisa merusak moral bangsa jika tidak diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Budaya rakyat Indonesia yang sering menganggap korupsi sebagai hal biasa bisa menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi, harus ada sikap yang berani untuk melaporkan kegiatan korupsi sekecil apapun ke penegak hukum agar terciptanya suasana aman dan harmonis di tengah masyarakat. Agar tercapainya Indonesia yang sejahtera korupsi harus diberantas. Ada beberapa peluang yang bisa dijadikan cara untuk memberantas korupsi.

Prasyarat keberhasilan dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi adalah adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa, meliputi komitmen seluruh rakyat secara konkrit, Lembaga Tertinggi Negara, serta Lembaga Tinggi Negara. Komitmen tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang-undangan di antaranya sebagai berikut:

 1. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

 3. Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001. 

4. Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Disamping itu Pemerintah dan DPR sedang memproses penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu pekerjaan yang mudah. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalkan keempat aspek penyebab korupsi yang telah dikemukakan sebelumnya. Strategi tersebut mencakup aspek preventif, detektif dan represif, yang dilaksanakan secara intensif dan terus menerus. 

 

BPKP dalam buku SPKN yang telah disebut di muka, telah menyusun strategi preventif, detektif dan represif yang perlu dilakukan, sebagai berikut :

 1. Strategi Preventif 

Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan: 

1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat; 

2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya 

3) Membangun kode etik di sektor publik ; 

4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis. 

5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan. 

6) Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ; 

7) Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah; 

8) Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen; 

9) Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN) 

10) Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ; 

11) Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional; 

2. Strategi Detektif 

Strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat dilakukan dengan :

 1) Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat; 

2) Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu; 

3) Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik; 

4) Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional ; 

5) Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional ; 

6) Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi. 

3. Strategi Represif 

Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan : 

1) Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ; 

2) Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes); 

3) Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas ; 

4) Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ; 

5) Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ; 

6) Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ; 

7) Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya; 

8) Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum. 

Pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif, eksekutif maupun judikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas, perlu dibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera. Upaya yang dapat segera dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg). 

Kesimpulan

KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku walau tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang korupsi. Saat ini, KPK sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan edukasi dan pencegahan korupsi. Korupsi sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif - secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun