Kesimpulan
KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku walau tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang korupsi. Saat ini, KPK sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan edukasi dan pencegahan korupsi. Korupsi sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif - secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.