Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PT. Timah dan Pusaran Korupsi Rp 271 Triliun: Dugaan Peran Para Pelaku Utama

15 April 2024   07:25 Diperbarui: 15 April 2024   07:25 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://belitongekspres.disway.id/upload/09eba3be1c305051095edf89e7e494bf.jpg

PT. Timah (Persero) Tbk, BUMN pertambangan timah ternama di Indonesia, kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena prestasi atau inovasi di bidang pertambangan, melainkan karena dugaan mega korupsi senilai Rp 271 triliun yang menyeret perusahaan ini ke dalam pusaran skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara fantastis, tetapi juga membawa dampak kerusakan lingkungan yang masif di Bangka Belitung. Penambangan timah ilegal yang dibiarkan merajalela telah mencemari laut, tanah, dan udara, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat dan ekosistem di pulau tersebut.

Kasus ini berawal dari temuan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan modus operandi penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung selama periode 2015-2022. Para oknum di tubuh perusahaan diduga mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal ini, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan negara dan kerusakan lingkungan yang masif.

Dugaan korupsi ini bukan hanya melibatkan petinggi PT Timah, tetapi juga menyeret nama-nama besar pengusaha dan pejabat tinggi negara. Yang banyak menjadi sorotan adalah sosok "Crazy Rich" Helena Lim dan pengusaha Harvey Moeis yang diduga menjadi penadah timah ilegal.

Kasus ini bagaikan membuka luka lama praktik korupsi yang menggerogoti BUMN dan sumber daya alam Indonesia. Budaya KKN, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara menjadi faktor utama yang membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Enam belas orang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dengan peran masingmasing. Berikut adalah beberapa pelaku yang sering menjadi sorotan dalam praduga kasus korupsi timah yang menjadi sorotan berbagai media saat ini.

Peran Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021, diduga kuat memiliki peran kunci dalam kasus korupsi ini. Sebagai pemimpin perusahaan, MRPT bertanggung jawab atas keputusan strategis dan operasional. Dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi penambangan ilegal menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi perusahaan.

Peran Emil Ermindra (EE) alias EML

Sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017-2018, Emil Ermindra diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Perannya mungkin termasuk mengawasi aliran dana dan transaksi keuangan yang memungkinkan operasi penambangan ilegal berlangsung tanpa terdeteksi.

Peran Alwin Albar (ALW)

Alwin Albar, yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan kemudian sebagai Direktur Pengembangan Usaha, diduga terlibat dalam pengoperasian dan ekspansi kegiatan penambangan ilegal. Keterlibatannya menunjukkan bahwa praktik korupsi mungkin telah merambah ke dalam berbagai aspek operasional perusahaan.

Peran Helena Lim

Dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Timah Tbk, nama Helena Lim muncul sebagai salah satu tokoh sentral. Sebagai "Crazy Rich" yang dikenal luas, perannya dalam skandal ini tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana individu dengan kekayaan dan pengaruh dapat terlibat dalam praktik korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun