Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Pencucian Uang Senilai Rp 139 Triliun

20 April 2024   10:38 Diperbarui: 20 April 2024   11:00 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)

Kejahatan Pencucian Uang Senilai Rp 139 Triliun.

Oleh Handra Deddy Hasan

Disinyalir jumlah uang yang sangat fantastis beredar dalam kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo ketika memberikan pengarahan pada Peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) hari Rabu di Istana Negara (Kompas, Kamis 18 April 2024).

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa jumlahnya naudzubillah min dzalik karena mencapai 8,6 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 139 triliun.

Modusnyapun tergolong canggih dengan menggunakan instrumen keuangan masa kini yaitu melalui aset kripto.

Aset kripto atau cryptocurrency adalah bentuk aset mutakhir berupa aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi.

Aset kripto pelaksanaannya secara independen dan terdesentralisasi, yang berarti mereka tidak dikendalikan oleh otoritas pusat seperti bank atau pemerintah.

Sehingga sangat ideal untuk menyamarkan transaksi dan kerahasiaan pemilik aset bisa disembunyikan tanpa terlacak.

Menggunakan Aset kripto dalam melakukan kejahatan  TPPU akan semakin leluasa karena Aset kripto dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai alat pembayaran, investasi, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun