Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Pencucian Uang Senilai Rp 139 Triliun

20 April 2024   10:38 Diperbarui: 20 April 2024   11:00 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)

Karakteristik UU TPPU yang follow the money akan bisa berbuntut panjang dan akan menyeret siapa saja yang menerima aliran dana dari suatu kejahatan.

Jadi menerima sesuatu dari teman, suami atau istri atau dari siapapun dalam jumlah yang tidak wajar perlu dicurigai, kalau tidak mau repot berurusan dengan aparat hukum belakang hari.

Khusus bagi pasangan istri atau suami yang menerima penghasilan yang tidak sesuai dengan pola penghasilan normal jangan buru-buru senang, karena jangan-jangan merupakan hasil kejahatan dan bisa jadi Tersangka dari kejahatan TPPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun