1. Strategi PreventifÂ
Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:Â
1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat;Â
2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnyaÂ
3) Membangun kode etik di sektor publik ;Â
4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.Â
5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.Â
6) Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ;Â
7) Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah;Â
8) Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;Â