Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05: Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan Pajak

2 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:58 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib Pajak harus membuat dan menandatangani LPPHP, namun apabila dalam jangka waktu 7 hari Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan terhadap SPHP dan DTPP maka pemeriksa pajak akan segera menerbitkan Formulir Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan (BATMT) kepada Wajib Pajak, yang kemudian akan ditutup dengan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tahap penerbitan pelaporan

5. Penyusunan kertas kerja pemeriksaan (KKP),. Dalam tahap penyusunan KKP laporan pemeriksaan pajak tersebut menjelaskan tentang ruang lingkup pemeriksaan dan tujuan dari pemeriksaan, identitas subjek dan objek pemeriksaan, serta menjelaskan tentang usaha dari Wajib Pajak kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Pembuatan laporan pemeriksaan pajak ini dilakukan dengan berpedoman pada Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta Nota Hitung yang telah dibuat pada saat proses pemeriksaan dan akan dituliskan dalam Formulir yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemeriksa pajak. pengecekan dan tidak pula membuat laporan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak serta mengenai Daftar Harta Kekayaan dari Wajib Pajak.

6. Penyusunan laporan pemeriksaan pajak , tahap ini bisa sampai pada penyelesaian konflik penyelesaian dimana dalam diskursus kebijakan pemeriksaan pajak adalah ketika kasus pemeriksaan selesai dan tindakan hukum telah diambil sesuai dengan temuan pemeriksaan. Misalnya Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran pajak yang ditagihkan atau adanya putusan akhir yang mengakhiri proses pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan, tugas tim pemeriksa. maka selanjutnya laporan akan diserahkan kepada AR sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak.

7. Pengembalian Dokumen. Pengembalian dilakukan Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Tim Pemeriksa harus mengembalikan dokumen yang dipinjam selama rangkaian pemeriksaan, paling lambat 7 hari setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksa

Dari paparan diatas dapat dilihat bahwa suatu plot  dimulai ketika Wajib Pajak menerima informasi resmi dari kantor pajak bahwa mereka akan diperiksa(eksposisi) , kemudian masuk dalam tahap konflik yaitu dimana  proses pemeriksaan yang dimulai dari tahap pengumpulan informasi dan dokumentasi yang diperlukan dan dilanjutkan dengan proses analisis dan penilaian yang mendalam atas informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak. Selama proses pemeriksaan auditor pajak mungkin berkomunikasi secara teratur dengan Wajib Pajak untuk mengklarifikasi informasi, menjelaskan pertanyaan atau meminta penjelasan tambahan tentang transaksi atau kegiatan tertentu. Proses ini berlangsung sampai klimaks dan anti klimaks dimana pada akhir pemeriksaan, pemeriksa akan melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak untuk membahas temuan hasil pemeriksaan. Pemeriksa mengkomunikasikan hasil pemeriksaan dan menjelaskan konsekuensi yang mungkin timbul. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, pemeriksa mungkin menetapkan tindakan lanjutan berupa pembayaran pajak, pemberian sanksi atau proses keberatan serta penyelesaian sengketa. Plot pemeriksaan mencapai akhir ketika semua masalah yang ditemukan telah diselesaikan atau ditangani. Dalam konteks kebijakan pemeriksaan, plot mungkin mencakup perkembangan tatanan kejadian atau peristiwa yang terjadi selama proses

Dari paparan diatas dapat dilihat bahwa suatu plot  dimulai ketika Wajib Pajak menerima informasi resmi dari kantor pajak bahwa mereka akan diperiksa(eksposisi) , kemudian masuk dalam tahap konflik yaitu dimana  proses pemeriksaan yang dimulai dari tahap pengumpulan informasi dan dokumentasi yang diperlukan dan dilanjutkan dengan proses analisis dan penilaian yang mendalam atas informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak. Selama proses pemeriksaan auditor pajak mungkin berkomunikasi secara teratur dengan Wajib Pajak untuk mengklarifikasi informasi, menjelaskan pertanyaan atau meminta penjelasan tambahan tentang transaksi atau kegiatan tertentu. Proses ini berlangsung sampai klimaks dan anti klimaks dimana pada akhir pemeriksaan, pemeriksa akan melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak untuk membahas temuan hasil pemeriksaan. Pemeriksa mengkomunikasikan hasil pemeriksaan dan menjelaskan konsekuensi yang mungkin timbul. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, pemeriksa mungkin menetapkan tindakan lanjutan berupa pembayaran pajak, pemberian sanksi atau proses keberatan serta penyelesaian sengketa. Plot pemeriksaan mencapai akhir ketika semua masalah yang ditemukan telah diselesaikan atau ditangani. Dalam konteks kebijakan pemeriksaan, plot mungkin mencakup perkembangan tatanan kejadian atau peristiwa yang terjadi selama proses


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun