Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kuis 05: Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan Pajak

2 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:58 94 0
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan peran penting bagi kehidupan Negara. Pengertian Pajak menurut Undang -- Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan pasal 1 ayat 1 adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang -- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Soemitro (2014) ialah "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum."Dengan pentingnya peran pajak bagi kehidupan negara, maka diperlukan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban di bidang perpajakan yang diwujudkan dengan self assessment system. Self assessment system merupakan sistem pemungutan yang memberikan kewenangan penuh kepada WP untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Kewajiban yang harus dilakukan yaitu menyampaikan SPT dengan benar dan tepat waktu, baik tahunan ataupun massa (Kurniati, M, & Saifi, 2016).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun