Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05: Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan Pajak

2 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:58 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal:

  • Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak dan atau rugi.
  • Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu yang telah ditetapkan.
  • Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
  • Terdapat indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada butir (2) tidak dipenuhi

2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemberian Nomor PokokWajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP;
  • Pemberian pengukuhan dan pencabutan pengukuhan

3. Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru;

  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan;
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan dan banding;
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan;
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi didaerah tertentu

Tujuan tentang pengertian pemeriksaan pajak merupakan langkah guna mewujudkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana hal ini berkaitan tentang tingkat kepatuhan seorang wajib pajak pada kewajiban bayar pajaknya. Pemeriksaan pajak menjadi langkah akhir dalam upaya mengupayakan proses perpajakan oleh setiap wajib pajak telah berjalan sesuai apa yang diatur dalam undang-undang pajak. Karena dengan kepatuhan para wajib pajak akan mewujudkan pembangunan negara yang lebih cepat dan merata.

Pada dasar hukum pemeriksaan pajak menjadi salah satu bagian dari kebutuhan di bidang perpajakan. Selain itu hal ini menjadi salah satu proses akhir dalam Pengadilan Pajak, yang sangat penting untuk dilakukan. Beberapa tujuan dari dasar hukum pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai alat untuk menguji kepatuhan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  2. Memeriksa kemungkinan adanya SPT yang lebih besar termasuk didalamnya pengembalian dalam pendahuluan pajak.
  3. Perhitungan dan pemeriksaan SPT rugi.
  4. Memeriksa kemungkinan adanya pembayaran dan pelaporan SPT secara terlambat. Dimana dalam prosesnya SPT disampaikan melampau tenggat waktu, yang ada dalam surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Sebagai alat untuk melakukan peleburan, penggabungan, lukuidasi, pemekaran, pembubaran maupun ketika seorang wajib pajak hendak meninggalkan Indonesia secara permanen.
  6. Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menyampaikan SPT, yang sudah memenuhi kriteria dan seleksi berdasarkan hasil analisi. Hal ini juga untuk mengindikasikan tentang adanya kewajiban dalam hal pembayaran pajak dari wajib pajak.

Ruang Lingkup dan Waktu Pemeriksaan Pajak


Menurut Hidayat (2013) pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan ruang lingkup atau cakupannya  yaitu sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di tempat Wajib Pajak, yang dapat mencakup kantor Wajib Pajak, pabrik, tempat usaha, tempat tinggal, dan tempat yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha, juga pekerjaan bebas Wajib Pajak serta tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan lapangan dapat meliputi suatu jenis pajak, seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Lengkap (PL) Dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk kerja sama operasi (KSO) dan konsorium, atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, dilaksanakan dengan menerapkan teknikteknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan.
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh kepala kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.

2. Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dapat meliputi suatu jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan kantor hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK), jangka waktu penyelesaiannya selama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu

Jenis Pemeriksaan Pajak

Menurut Rahayu (2010) Ada beberapa Jenis Pajak yang dilakukan terhadap pemeriksaan pajak antara lain yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun