Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05: Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan Pajak

2 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:58 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri
dok. pri

Struktur fabula merujuk pada susunan atau rangkaian peristiwa yang terjadi dalam sebuah cerita yang diceritakan secara kronologis atau berdasarkan urutan waktu yang berlaku dalam dunia cerita itu sendiri. Struktur fabula menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi dalam cerita, tanpa memperhitungkan cara atau urutan pengungkapan dalam narasi. Secara sederhana, struktur fabula dapat dibagi menjadi beberapa elemen utama eksposisi, konfliks, pengenalan masalah, klimaks, anti klimaks, dan resolusi. Diskursus struktur fabula dari plot  kebijakan pemeriksaan mengacu pada proses pemeriksaan disusun atau disajikan. Dari struktur fabula, kebijakan pemeriksaan pajak dapat dijabarkan melalui proses berikut. Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan adalah suatu analisis terhadap kebijakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk prioritas pemeriksaan, metode yang digunakan, penentuan target pemeriksaan dan strategi penegakan hukum.

Berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 Pasal 8 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

  • Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.
  • Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yangtelah disusun.

Sesuai dengan Pasal 8 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan juga harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi hal- hal berikut .

Tahap Persiapan pemeriksaan pajak

  • Memeriksa dan mempelajari data wajib pajak. Dalam tahap ini data yang di peroleh dari wawancara dengan Account Representative (AR) yang melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan Petugas dari seksi pemeriksaan melakukan pemahaman terlebih dahulu terhadap profil Wajib Pajak, proses bisnis Wajib Pajak, laporan keuangan wajib pajak seperti Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi dan lainnya, data Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, dan data lain yang diperlukan. Hasil wawancara dengan Account Representative dituangkan dalam Berita Acara Hasil Wawancara.
  • Menyusun Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan program pemeriksaan (Audit Program). Tim pemeriksaa yang terdiri dari Supervisor dan beberapa anggota tim mengatur mengenai rencana permeriksaan dan program pemeriksaan berdasarkan hasil dari pengumpulan dan data observasi wajib pajak.
  • Penyiapan sarana dan prasarana sebelum pemeriksaan pajak di lakukan. Sarana yang diperlukan oleh pemeriksa pajak di seksi Pemeriksa selama proses pemeriksaan berupa Surat Perintah pemeriksaan (SP2), Surat pemberitahuan pemeriksaan pajak, surat pemberitahuan wajib pajak yang bersangkutan, Formulir yang diperlukan, data pembanding transaksi dan sarana lainnya. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan petugas pemeriksa pajak menunjukkan tanda pengenal pemeriksa pajak.

Struktur Fabula didefinisikan sebagai 'deskripsi kronologis/ rangkaian  peristiwa' dalam tatanan yang berurutan. Konsep fabula digunakan sebagai lawan konsep sjuzet yang biasanya diterjemahkan sebagai 'plot' atau 'struktur naratif'. Plot Kebijakan Pemeriksaan Pajak merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi selama proses pemeriksaan pajak. Hal ini mirip dengan plot dalam cerita atau narasi, di mana serangkaian terjadi eksposisi, konflik, penambahan masalah , klimaks  dan resolusi dalam konteks pemeriksaan pajak.


1. Plot Pemeriksaan Pajak diawali dengan tahap eksposisi dimana dilakukan pemaparan maksud dan tujuan dari pemeriksaan pajak, dimana  tim pemeriksa datang di tempat Wajib Pajak (WP)dan  menyampaikan kepada Wajib Pajak (WP) tujuan tim pemeriksa datang ke tempat Wajib Pajak dan memberikan SP2. Tim pemeriksa meminta SPT dan dokumen lainnya serta bukti yang diperlukan dan melakukan wawancara kepada wajib pajak.

2. Pemeriksaan atas dokumen dan catatan wajib pajak, disini mulai adanya konflik dan selanjutnya tahap peningkatan masalah dimana ada masalah utama yang menjadi penggerak plot sebuah cerita. Bagian ini merupakan peristiwa yang akan diatasi. Setelah buku, catatan, dokumen dan bukti lainnya telah diberikan atau dipinjamkan oleh Wajib Pajak, Pemeriksa pajak kemudian akan langsung melakukan pemeriksaan apakah angka yang telah tercantum dalam SPT Wajib Pajak tersebut yang telah diisi olehnya sesuai dengan angka yang tercatat didalam buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak. Apabila tidak sesuai dengan angka yang telah tercantum didalam buku, catatan dan dokumen tersebut, maka oleh petugas pemeriksa pajak SPT akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk disesuaikan ulang. Dalam tahap ini tim pemeriksa dapat melakukan konfirmasi dengan pihak ketiga.Jika dianggap perlu, konfirmasi kepada pihak ke-3 akan dilakukan untuk menguji keabsahan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dilakukan oleh Wajib Pajak dalam SPT nya, konfirmasi tersebut dilakukan melalui pos terhadap kredit pajak dan fiskal luar negeri.

3. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan proses klimaks dimana konflik sampai pada puncaknya.Untuk memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa, Pemeriksa pajak akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP), serta Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak (DTPP) untuk ditandatangani dan ditanggapi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak, maka perbedaan tersebut akan dituangkan kedalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) disertai dengan alasan dari masing-masing pendapat kedua belah pihak.

4. Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan, setelah klimaks maka akan hadir tahapan antiklimaks merupakan bagian dimana konflik sudah mulai memiliki penyelesaian dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan diketahui apakah suatu pemeriksaan dapat diselesaikan ditempat atau akan berlajut ke keberatan..Untuk itu pemeriksa pajak terlebih dahulu akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pameriksaan (SPHP) dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak (DTPP) kepada Wajib Pajak untuk diberikan tanggapan secara langsung. Hasil dari tanggapan Wajib Pajak tersebut akan dituangkan kedalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan (STHP) apakah Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atau tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan. Jika Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, maka Wajib Pajak akan memberikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan (LPPHP) yang sebelumnya telah diberikan oleh petugas pemeriksa, lembar tersebut digunakan untuk memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya bahwa Wajib Pajak telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, yang kemudian pemeriksa pajak akan segera menerbitkan Formulir Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan (BAPHP) yang menyatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan Surat Ketatapan Pajak Nihil (SKPN),Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketatapan Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambah (SKPKBT). Sebaliknya, jika Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan tersebut, maka 

pemeriksa pajak akan menanggapinya dengan menerbitkan Formulir Risalah Tim Pembahas (RTP) yang terdiri dari beberapa anggota. Tim pembahas tersebut akan menerima pendapat dari pemeriksa pajak serta tanggapan dari Wajib Pajak yang menjadi pokok masalah koreksi, yang kemudian akan diambil sebuah kesimpulan oleh tim pembahas tersebut untuk dapat disetujui oleh kedua belah pihak dan hasil akhir pembahasan tersebut akan dimasukan kedalam Formulir Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (IHPA). dari beberapa anggota. Tim pembahas tersebut akan menerima pendapat dari pemeriksa pajak serta tanggapan dari Wajib Pajak yang menjadi pokok masalah koreksi, yang kemudian akan diambil sebuah kesimpulan oleh tim pembahas tersebut untuk dapat disetujui oleh kedua belah pihak dan hasil akhir pembahasan tersebut akan dimasukan kedalam Formulir Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (IHPA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun