Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05: Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan Pajak

2 Mei 2024   16:51 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:58 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jenis pemeriksaan, yang meliputi:

a. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk pemeriksaan PBB, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; atau

b. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP

Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:

  • Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  • Pemeriksaan Khusus, meliputi:

Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret (audit based on data), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan

Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko (risk-based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.


Hak dan Kewajiban Pemeriksaan

Dalam PMK Nomor PMK 184/PMK.03/2015 tentang Tata cara Pemeriksaan ditetapkan bahwa baik Pemeriksaan Kantor maupun Pemeriksaan Lapangan dapat diterapkan dalam pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan WP atau dalam pemeriksaan. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Secara umum, Pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan menguji kepatuhan WP selalu dikaitkan dengan SPT Sebagai berikut.

  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar (LB), termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi;
  • WP tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
  • WP menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perpajakan; atau
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Teknik dan Metode Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 65/Pj/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

  • Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.
  • Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Diskursus Struktur Fabula dan Plot Pemeriksaan Pajak, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun