Mohon tunggu...
Danu Supriyati
Danu Supriyati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Penulis menempuh pendidikan jurusan Fisika, pernah menerbitkan buku solo Pesona Fisika, Gus Ghufron, dan beberapa antologi baik puisi maupun cerpen. Semoga tulisannya dapat bermanfaat bagi pembaca. Jejak tulisannya dapat dibaca di https://linktr.ee/danusupriyati07

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peradilan Pidana Anak yang Tersekat Batasan Umur dan Hak Asasi Manusia

28 Januari 2023   10:38 Diperbarui: 28 Januari 2023   10:46 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Memutuskan mata rantai kejahatan pada anak di bawah umur tidak semudah membalikkan telapak tangan apalagi jika sudah masuk dalam perangkap sindikat. Aparat juga tidak bisa gegabah melakukan penangkapan demi penangkapan tanpa prosedur sesuai hukum.

Bagaimana agar anak-anak tidak terjebak dalam tindakan yang membahayakan nyawa orang lain hingga bisa didakwa sebagai pelaku kejahatan?

Keluarga adalah pondasi dasar untuk membentuk karakter anak. Kekuatan pendidikan agama dan moral menjadi modal saat anak harus keluar ke lingkungan yang lebih wild. 

Pembatasan internet dalam kehidupan sehari-hari atau pendampingan dari orang tua ketika anak harus berhadapan dengan internet.

Pemblokiran situs berbahaya sehingga internet yang dapat diakses hanyalah situs yang aman dan sehat bagi anak. 

Pengawasan dan pemantauan lingkup pergaulan anak di luar rumah. Orang tua tidak lantas melepas anak begitu saja dengan dalih percaya karena sudah dibekali ilmu agama dan pendidikan moral.

Alternatif yang saat ini menjadi pilihan terbanyak dari para orang tua adalah memasukkan anak ke sekolah berbasis pesantren atau sekolah yang berasrama. Alasannya tentu agar terhindar dari pengaruh dunia luar yang buruk, pembatasan tontonan dan internet yang tidak bermanfaat.

Semoga hukum tindak pidana anak di bawah umur ke depan dapat benar-benar memenuhi keadilan bagi pelaku maupun korban tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Terima kasih.

Kebumen, 28 Januari 2023

Penulis

Danu Supriyati, S.Si

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun