Mohon tunggu...
Danu Supriyati
Danu Supriyati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Penulis menempuh pendidikan jurusan Fisika, pernah menerbitkan buku solo Pesona Fisika, Gus Ghufron, dan beberapa antologi baik puisi maupun cerpen. Semoga tulisannya dapat bermanfaat bagi pembaca. Jejak tulisannya dapat dibaca di https://linktr.ee/danusupriyati07

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peradilan Pidana Anak yang Tersekat Batasan Umur dan Hak Asasi Manusia

28 Januari 2023   10:38 Diperbarui: 28 Januari 2023   10:46 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tingkat kriminalitas akhir-akhir ini semakin meresahkan. Pelaku yang sudah merambah anak di bawah umur-usia yang dapat dikenakan sangsi hukum selayaknya-menjadi PR berantai dari seluruh lapisan masyarakat.

Apa penyebab anak melakukan tindak kejahatan?

Jika ditelusuri setiap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur memiliki latar belakang motivasi yang berbeda-beda.

Kurang perhatian atau lepas kontrol dari orang tua hingga terjebak pergaulan yang keliru. Lingkup pergaulan yang tidak aman, dekat dengan drugs, alkohol, rokok maupun judi tentu menjadi toxic. Bagi anak yang masih labil akan mudah terbawa arus. Contoh sederhana adalah sudah kecanduan rokok, tidak punya uang maka jalan pintasnya adalah mencuri atau menipu. Dari kenakalan yang awalnya (dianggap) wajar berkembang menjadi tindak kriminalitas.

Dendam karena sakit hati pada perlakuan orang lain terhadap pelaku. Kondisi psikis dan batin yang tertekan dalam amarah yang berkepanjangan tentu sangat berbahaya untuk kesehatan mental. Prinsip dari pendendam harus dapat melampiaskan segala penderitaan pada korban. Ibarat nyawa dibayar nyawa.

Pengaruh game kekerasan, tontonan dewasa dan penyalahgunaan internet dengan suguhan situs-situs garis keras. Dampak negatif penggunaan internet di era serba IT tidak lagi dapat ditutupi. Situs-situs ilegal yang berisi jasa berbau kriminalitas sangat mudah ditemukan. Apalagi modusnya kalau bukan uang. Anak-anak pemikir jangka pendek mudah dipengaruhi dengan iming-iming uang yang digit nominalnya sangat menggiurkan. Mereka memandang sisi enak setelah mendapatkan uang tanpa berpikir lain tentang resiko ke depannya. Situs yang sedang marak saat ini adalah jual beli organ manusia disamping peretasan dokumen rahasia suatu negara.

Monetisasi konten-konten yang banyak diikuti kreator pemula. Tidak peduli konten yang dibuat dapat berbahaya bagi nyawa orang lain yang penting chanel mereka mendapat viewer banyak. Prank, bully dan mengemis online yang seharusnya tidak layak tayang justru melejit.

Beberapa motivasi pelaku kejahatan (baik sengaja maupun tidak) tersebut hanya akan memunculkan dilema dan polemik setelah ada korban nyawa.

Keluarga korban sangat menginginkan keadilan dengan hukuman setimpal pada pelaku. Keluarga pelaku mengharapkan ada keringanan hukum dengan alasan kemanusiaan dan usia pelaku masih di bawah umur.

Hukum pun tidak bisa bertindak semena-mena pada pelaku meski kejahatannya dalam tingkatan yang sangat berat sekalipun. Perlindungan hukum pidana pada pelaku di bawah umur sudah tertera jelas dalam undang-undang. Belum lagi lembaga perlindungan anak pasti akan melakukan pendampingan pada pelaku atas nama keadilan hak asasi setiap anak di negara ini. 

Pilihan bagi penegak hukum dan lembaga pendamping hukum. Satu sisi, pelaku kejahatan di bawah umur berada pada naungan hukum yang jelas. Namun kebijakan ini sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Meski ada solusi untuk menjembatani semua ini dengan jalan damai (baik ada atau tidaknya kesepakatan ganti rugi), pembinaan pada pelaku oleh pihak berwenang lalu menyerahkan kembali pada orang tua. Sebagai catatan semua solusi tersebut tidak akan pernah mengembalikan nyawa sang korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun