Mohon tunggu...
Dadang Firdaus
Dadang Firdaus Mohon Tunggu... Direktur di salah satu Perusahaan Swasta

Penulis, pengusaha, dan pemikir yang memiliki ketertarikan mendalam terhadap sejarah, agama, serta dunia bisnis. Dengan latar belakang pendidikan di bidang Hukum Islam, memiliki wawasan dalam kajian keislaman dan dapat mengeksplorasi hubungan antara sejarah peradaban, ilmu pengetahuan, serta spiritualitas dalam berbagai karya tulis. Tekun dalam meneliti dan mendalami sumber-sumber klasik seperti Al-Qur’an, Hadits, tafsir, serta sejarah peradaban Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia

5 Februari 2025   14:50 Diperbarui: 22 Mei 2025   00:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Pidana di Indonesia.Sugali&rekan

Pendahuluan

Hukum pidana adalah instrumen utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, menerapkan sistem hukum yang berbasis pada hukum positif yang bersumber dari warisan kolonial Belanda dan berkembang dengan berbagai undang-undang nasional. Namun, dalam Islam, hukum pidana memiliki karakteristik tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia menjadi penting untuk memahami bagaimana konsep keadilan ditegakkan serta bagaimana hukum Islam dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan hukum di Indonesia.

Dasar-Dasar Hukum Pidana Islam

Hukum pidana Islam didasarkan pada wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah SAW. Terdapat tiga kategori utama dalam hukum pidana Islam:

  1. Hudud – Hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak dapat diubah, seperti zina, pencurian, perampokan, minum khamar, menuduh zina tanpa bukti, dan pemberontakan.

  2. Qisas dan Diyat – Hukum balasan setimpal atas tindak pidana tertentu seperti pembunuhan atau penganiayaan berat, dengan opsi diyat (ganti rugi) jika korban atau keluarganya setuju.

  3. Ta’zir – Hukuman yang ditetapkan oleh penguasa berdasarkan pertimbangan maslahat, mencakup tindakan kriminal yang tidak termasuk dalam kategori hudud dan qisas.

Prinsip utama dalam hukum pidana Islam adalah keadilan, pencegahan, dan pemulihan sosial.

Sistem Hukum Pidana Indonesia

Indonesia menggunakan sistem hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Prinsip dasar hukum pidana Indonesia mencakup:

  1. Legalitas – Tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum terlebih dahulu.

  2. Pertanggungjawaban pidana – Berdasarkan kesalahan atau niat jahat (mens rea).

  3. Sanksi pidana – Berupa pidana penjara, denda, kerja sosial, dan hukuman mati dalam kasus tertentu.

Sistem hukum pidana Indonesia cenderung berbasis pada rehabilitasi dan penghukuman, tetapi memiliki keterbatasan dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan berat.

Perbandingan antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia

1. Sumber Hukum

    Hukum Pidana Islam : Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas

    Hukum Pidana Indonesia : KUHP, UU, Peraturan Pemerintah

2. Jenis Hukuman

    Hukum Pidana Islam : Hudud, Qisas, Diyat, Ta'zir

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, denda, kerja sosial, hukuman mati

3. Tujuan Hukuman

    Hukum Pidana Islam : Pencegahan, keadilan, penebusan dosa

    Hukum Pidana Indonesia : Rehabilitasi, penghukuman

4. Hukuman bagi Pencuri

    Hukum Pidana Islam : Potong tangan (jika memenuhi syarat)

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, denda

5. Hukuman bagi Zina

    Hukum Pidana Islam : Cambuk 100 kali (belum menikah), rajam (menikah)

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, denda

6. Hukuman bagi Pembunuhan

    Hukum Pidana Islam : Qisas (balasan setimpal) atau Diyat

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, hukuman mati

7. Hukum pidana Islam menekankan efek jera, sementara hukum pidana Indonesia lebih mengedepankan rehabilitasi dan hukuman administratif.

Studi Kasus Negara-Negara Islam

Beberapa negara yang menerapkan hukum pidana Islam menunjukkan tingkat kriminalitas yang lebih rendah:

  1. Arab Saudi – Menerapkan hudud dalam kasus tertentu. Hukuman tegas mengurangi tingkat kejahatan seperti pencurian dan perzinaan.

  2. Pakistan – Menerapkan hukum Islam dalam beberapa aspek pidana. Meskipun masih ada perdebatan, hukuman berbasis syariat terbukti efektif dalam beberapa kasus.

  3. Brunei Darussalam – Menerapkan Syariat Islam secara bertahap, termasuk hukuman hudud.

Alternatif Solusi untuk Indonesia

Jika hukum pidana Islam diberlakukan di Indonesia secara bertahap, beberapa alternatif solusi dapat diterapkan:

  1. Integrasi Hukum Pidana Islam dalam KUHP – Seperti menerapkan konsep diyat dan qisas dalam hukum pembunuhan.

  2. Hukuman Berbasis Syariat dalam Kasus Tertentu – Misalnya, memberikan hukuman hudud dalam kejahatan berat yang memenuhi syarat tertentu.

  3. Peningkatan Peran Pendidikan dan Moralitas – Masyarakat harus memahami bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat represif tetapi juga mendidik dan mencegah kejahatan.

  4. Reformasi Sistem Peradilan – Hukum pidana Islam dapat diterapkan bagi pelaku yang beragama Islam. Sedangkan non-Muslim dapat tetap menggunakan Hukum positif yang berlaku.

  5. Penerapan Ta’zir secara Fleksibel – Pemerintah dapat menerapkan hukuman ta’zir dengan pendekatan berbasis maslahat yang tetap selaras dengan norma hukum nasional.

Kesimpulan

Hukum pidana Islam menawarkan solusi yang lebih tegas dan memberikan efek jera dibandingkan dengan hukum pidana Indonesia saat ini. Jika diterapkan dengan pendekatan bertahap, hukum pidana Islam dapat menciptakan tatanan sosial yang lebih aman, adil, dan berlandaskan nilai-nilai moral yang tinggi. Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya agar dapat diterima oleh masyarakat luas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun