Mohon tunggu...
Dadang Firdaus
Dadang Firdaus Mohon Tunggu... Direktur di salah satu Perusahaan Swasta

Penulis, pengusaha, dan pemikir yang memiliki ketertarikan mendalam terhadap sejarah, agama, serta dunia bisnis. Dengan latar belakang pendidikan di bidang Hukum Islam, memiliki wawasan dalam kajian keislaman dan dapat mengeksplorasi hubungan antara sejarah peradaban, ilmu pengetahuan, serta spiritualitas dalam berbagai karya tulis. Tekun dalam meneliti dan mendalami sumber-sumber klasik seperti Al-Qur’an, Hadits, tafsir, serta sejarah peradaban Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia

5 Februari 2025   14:50 Diperbarui: 22 Mei 2025   00:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Pidana di Indonesia.Sugali&rekan

    Hukum Pidana Islam : Pencegahan, keadilan, penebusan dosa

    Hukum Pidana Indonesia : Rehabilitasi, penghukuman

4. Hukuman bagi Pencuri

    Hukum Pidana Islam : Potong tangan (jika memenuhi syarat)

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, denda

5. Hukuman bagi Zina

    Hukum Pidana Islam : Cambuk 100 kali (belum menikah), rajam (menikah)

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, denda

6. Hukuman bagi Pembunuhan

    Hukum Pidana Islam : Qisas (balasan setimpal) atau Diyat

    Hukum Pidana Indonesia : Penjara, hukuman mati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun