Reformasi Sistem Peradilan – Hukum pidana Islam dapat diterapkan bagi pelaku yang beragama Islam. Sedangkan non-Muslim dapat tetap menggunakan Hukum positif yang berlaku.
Penerapan Ta’zir secara Fleksibel – Pemerintah dapat menerapkan hukuman ta’zir dengan pendekatan berbasis maslahat yang tetap selaras dengan norma hukum nasional.
Kesimpulan
Hukum pidana Islam menawarkan solusi yang lebih tegas dan memberikan efek jera dibandingkan dengan hukum pidana Indonesia saat ini. Jika diterapkan dengan pendekatan bertahap, hukum pidana Islam dapat menciptakan tatanan sosial yang lebih aman, adil, dan berlandaskan nilai-nilai moral yang tinggi. Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya agar dapat diterima oleh masyarakat luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI