Mohon tunggu...
Dadang Firdaus
Dadang Firdaus Mohon Tunggu... Direktur di salah satu Perusahaan Swasta

Penulis, pengusaha, dan pemikir yang memiliki ketertarikan mendalam terhadap sejarah, agama, serta dunia bisnis. Dengan latar belakang pendidikan di bidang Hukum Islam, memiliki wawasan dalam kajian keislaman dan dapat mengeksplorasi hubungan antara sejarah peradaban, ilmu pengetahuan, serta spiritualitas dalam berbagai karya tulis. Tekun dalam meneliti dan mendalami sumber-sumber klasik seperti Al-Qur’an, Hadits, tafsir, serta sejarah peradaban Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia

5 Februari 2025   14:50 Diperbarui: 22 Mei 2025   00:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Pidana di Indonesia.Sugali&rekan

Reformasi Sistem Peradilan – Hukum pidana Islam dapat diterapkan bagi pelaku yang beragama Islam. Sedangkan non-Muslim dapat tetap menggunakan Hukum positif yang berlaku.

  • Penerapan Ta’zir secara Fleksibel – Pemerintah dapat menerapkan hukuman ta’zir dengan pendekatan berbasis maslahat yang tetap selaras dengan norma hukum nasional.

  • Kesimpulan

    Hukum pidana Islam menawarkan solusi yang lebih tegas dan memberikan efek jera dibandingkan dengan hukum pidana Indonesia saat ini. Jika diterapkan dengan pendekatan bertahap, hukum pidana Islam dapat menciptakan tatanan sosial yang lebih aman, adil, dan berlandaskan nilai-nilai moral yang tinggi. Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya agar dapat diterima oleh masyarakat luas.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun