Mohon tunggu...
CUCI LISANDINI
CUCI LISANDINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Sosiologi

Mahasiswa semester 6 FISIP UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Masyarakat Sipil Malang Corruption Watch untuk Terciptanya Budaya Anti-Korupsi

25 Juni 2022   21:26 Diperbarui: 26 Juni 2022   15:46 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi termasuk ke dalam kejahatan kerah putih. Istilah itu digunakan oleh Hazel Croal untuk menjelaskan kejahatan yang ada pada lembaga pemerintahan yang bentuknya adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan yang dimiliki seseorang sebagaimana ditetapkan oleh hukum. Di Indonesia, kasus-kasus tindak pidana korupsi sering kali muncul. Transparency International telah mengeluarkan indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara G20 2021 dimana posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Dimana Sistem penilaian mereka menggunakan survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negaranya. Masih dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia menempati peringkat ke 3 negara paling korupsi di Asia dalam konsepnya yang bertajuk Global Corruption Barometer-Asia.  

dampak praktik korupsi terhadap pembangunan dapat membuat terhambatnya pembangunan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, hukum, dan keamanan negara. Misalnya ketika ada praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur, dimana perampungannya tidak mencapai standar mutu yang diharapkan. Hal itu terjadi karena adanya praktek korupsi yang dimana anggaran dana nya dibuat membengkak sementara dana diambil untuk keuntungan pribadi sementara penyaluran dana untuk pembangunan hanya sedikit bagian.

Meskipun telah ada lembaga independen yang memberantas korupsi yaitu KPK, peran masyarakat sipil bagi Indonesia sangat diperlukan untuk membantu KPK dalam penanganan kasus-kasus tindakan korupsi. masyarakat sipil juga dapat berperan agar budaya anti korupsi dalam masyarakat tercipta.  Gerakan anti korupsi dapat ditingkatkan dengan membudayakan nilai-nilai dan sikap-sikap anti korupsi pada masyarakat melalui pendidikan publik. Malang Corruption Watch merupakan salah watu Lembaga Swadaya Masyarakat independen. 

Dimana lembaga ini melakukan gerakan-gerakan untuk memberantas korupsi di wilayah Malang Raya ( Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang). Lembaga ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergerak ke arah kemajuan pembangunan dengan  memonitoring atau mengontrol pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan public agar tidak bertindak semena-mena. Malang Corruption Watch berhasil mengungkap dan memonitor kasus-kasus korupsi seperti di Kota Malang pada proyek-proyek pembangunan bermasalah diantaranya : 1) Pembangunan jembatan kedungkandang tahun 2012-2018. Terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 9,7 miliar dan hingga saat ini pembangunan jembatan kedungkandang tak kunjung dilakukan; 2) Pembangunan drainase tidar-bondowoso pada tahun 2014. 

Terdapat anggaran siluman pada APBD 2013 sebesar 40 miliar. Disebut anggaran siluman karena pengerjaan yang tidak sesuai dengan regulasi, akibatnya terjadi ambruknya bangunan. Hal tersebut memberikan dampak sosial terhadap masyarakat; 3) Pengerjaan jalan bermasalah pada tahun 2016-2017. Proses pengerjaannya tidak sesuai kontrak. 

Pada tahun 2017 BPK menemukan pekerjaan yang dikurangi volumenya. Terdapat sembilan paket pekerjaan dari DPUPR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.136.230.487; 4) Pembangunan Islamic center pada tahun 2017-2018. Pembangunan ini terkesan tidak terkonsep secara matang. 

Hal itu ditunjukkan  dengan adanya tarik ulur kepentingan sehingga proyek ini tak kunjung dikerjakan; 5) Pengadaan lahan RSUD Kota Malang pada tahun 2013. Diduga terjadi korupsi mark up pembelian lahan, pembangunan gedung, serta pembelian peralatan sebesar Rp 35M yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang; 6) Pembangunan pasar induk gadang tahun 2010-2018. 

Proses pembangunan pasar terhenti selama kurang lebih 8 tahun.  Padahal jalan di pasar gadang  merupakan akses utama angkutan antar kota; 7) Pembangunan pasar blimbing tahun 2017-2018. Pembangunan pasar terhenti juga tidak kunjung dilakukan, padahal sudah ada kontrak dengan PT KIS; 8) Rehab pasar kasin pada tahun 2017. Diduga terdapat kasus korupsi yaitu adanya penggelembungan harga, pengurangan material dan belanja barang yang tidak sesuai.

Sebagai gerakan dari masyarakat sipil, Malang Corruption Watch telah melaksanakan perannya dalam pembangunan sebagaimana yang disebut Primahendra (2002) :

1. Menjadi katalis dialog antara pemerintah dan rakyat. Lembaga ini setiap tahunnya membuat laporan akhir tahun mengenai kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur terutama di wilayah Malang Raya. Hasil ini bisa digunakan untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan tersebut. Lembaga ini juga menyediakan pos pengaduan bagi warga. Nantinya pengaduan-pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan. 

Pos pengaduan melalui Whatsapp dan langsung datang ke kantor Malang Corruption Watch. Aduan-aduan masyarakat pada tahun 2021 diantaranya pada sektor pendidikan, sektor dugaan korupsi desa, dan sektor tata kelola ruang kota. Jagongan rakyat merupakan salah satu wadah yang diinisiasi oleh Malang Corruption Watch (MCW) untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah dan bersama akademisi atau praktisi. Jagongan rakyat merupakan salah satu media bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait tema atau persoalan yang didiskusikan. 

Jagongan Rakyat juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas masyarakat. Dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan akan dilakukan kesepakatan untuk komitmen bersama antara masyarakat dengan pihak yang dihadirkan. Contoh tema yang telah dilakukan diskusi adalah tentang Penyelenggaraan Pemilukada di Kota Malang dengan mengundang KPUD dan Panwas Kota Malang. dalam pertemuan tersebut disepakati agenda pengawalan bersama pelaksanaan Pilkada Kota malang yang berintegritas.

2. Penyeimbang kepentingan. Lalu untuk menjalankan perannya sebagai penyeimbang kepentingan, Malang Corruption Watch  melakukan advokasi dan monitoring dengan mengadakan hearing dan membuat analisis kebijakan publik yang akan dinilai apakah pro rakyat atau tidak. 

Misalnya dalam melakukan monitoring anggaran publik daerah sudah pro rakyat atau tidak, lembaga ini menilai berdasarkan dua aspek yaitu aspek proses dan aspek substansial. Pada aspek proses, yang dinilai adalah apakah pengelolaan anggaran menerapkan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Sementara pada aspek substansial yang dinilai adalah penerapan fungsi alokasi-distribusi-stabilisasi yang menyentuh rakyat. Hasil Laporan Akhir Tahun 2021 menunjukkan anggaran daerah belum pro rakyat. Hal itu terlihat dari minimnya alokasi anggaran publik yang langsung berurusan dengan kepentingan rakyat.

Misalnya urusan pelayanan publik dasar (pendidikan dan kesehatan) masih dianggarkan di bawah ketentuan UU Sisdiknas 20% dan UU Kesehatan 10%. Jika pun dikalkulasi beserta belanja gaji belum memenuhi, lebih dalam keseluruhan anggaran pendidikan dan kesehatan paling besar terserap untuk program penunjang urusan pemerintahan berkisar 50-70 persen. Disamping itu, operasional birokrasi menyerap 60-70 persen dari total anggaran. Demikian di anggaran sektor pendidikan dan kesehatan, rata-rata 60 persen terpakai untuk program penunjang administrasi pemerintahan.

3. Untuk memberi sinyal terhadap masyarakat bahwa mereka peduli dan berfungsi secara aktif ketika melihat adanya penyimpangan dan menunjukkan perhatian dan penanganan yang cepat, setiap harinya lembaga ini melakukan diskusi mengenai dugaan-dugaan kasus korupsi. Lembaga ini juga membuat pendidikan publik dengan membuat forum-forum warga, sekolah anti-korupsi, sekolah rakyat dan banyak program lainnya. Contohnya ketika warga ingin berkonsultasi tentang bagaimana pembangunan desa, Malang Corruption Watch akan dengan senang hati untuk melayani. 

Contohnya adalah Forum Warga Tumpang. Forum ini ada berawal dari seorang warga dari Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yaitu Pak Agus datang ke kantor Malang Corruption Watch untuk Konsultasi bagaimana konsep pembangunan desa. Dari hasil pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan untuk belajar bersama dengan masyarakat desa di Kecamatan Tumpang. Pertemuan untuk forum warga Tumpang ini setiap bulan sekali. Anggota Malang Corruption Watch melakukan pendidikan kepada warga dengan materi yang diberikan terkait pembangunan desa, pembangunan jaringan komunikasi dan kedekatan, selain itu masih dalam rangka pemetaan sosial.

4. Memobilisasi aksi massa. Dengan dilakukannya pendidikan publik anti-korupsi kepada masyarakat ternyata berhasil membuat masyarakat sadar dalam melihat hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan memupuk keberanian untuk mendapatkan hak sebagai warga negara. Maka secara sadar mereka akan dengan sendirinya membuat aksi atau melakukan advokasi ketika terjadi perampasan hak. Contohnya FMP3D yang merupakan kelompok warga Malang Raya dengan fokusnya melakukan monitoring serta advokasi kebijakan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, Kesehatan dan administrasi kependudukan. 

FMP3D telah tangguh secara organisasi untuk melakukan kerja-kerja aktivisme warga karena pertama, aktor warganya telah mempunyai kesadaran sehingga dalam melakukan kegiatannya mereka digerakkan oleh orientasi nilai yang jelas. Kedua, semangat melaksanakan manajemen organisasi yang tertib, Ketiga, Para aktor warga sudah mampu melakukan advokasi sendiri tanpa bergantung pada anggota Malang Corruption Watch. 

Anggota Malang Corruption Watch hanya perlu memberikan suplai data dan melakukan diskusi terkait hal-hal yang cukup jauh dari isu keseharian mereka. FMP3D di tahun 2021 sepakat untuk berfokus melakukan advokasi pada dua lingkup, yaitu Pendidikan dan Kesehatan. Contohnya adalah pada 6 bulan pertama para aktor FMPD melakukan pemahaman mengenai problematika Pendidikan. Dan hasilnya mereka berhasil melakukan advokasi terhadap beberapa beberapa calon murid yang tidak lolos jenjang sekolah negeri. Mereka juga melakukan audiensi dengan pembuat kebijakan terkait kuota siswa serta anggaran Pendidikan teruntuk sekolah swasta.

Untuk menciptakan budaya anti-korupsi, Malang Corruption Watch tidak hanya melakukan monitoring dan advokasi saja, tetapi melakukan pendidikan publik dan pengorganisasian dalam masyarakat agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara. Dengan melakukan pengorganisasian, lembaga ini menilai hal tersebut merupakan salah satu alat untuk menggerakkan masyarakat. Dalam proses pengorganisasian, diharapkan fondasi setiap individu dapat dibangun agar dapat memahami hak dan kewajiban warga negara. 

Dalam proses pengorganisasian ini Malang Corruption Watch melakukan interaksi secara langsung dengan warga dengan mentransformasikan pengetahuan tentang nilai anti korupsi. Pendidikan publik juga berguna untuk penguatan posisi rakyat berguna agar keterlibatan rakyat dalam mengisi ruang-ruang publik. 

Terutama ketika memperjuangkan hak-hak mereka dan untuk mempengaruhi perumusan kebijakan publik. Tidak hanya itu, rakyat juga diharapkan akan berani melakukan tanggung gugat kepada pemegang kekuasaan. Pendidikan publik oleh Malang Corruption Watch dilakukan dengan beberapa cara yaitu : 

1. Membuat forum warga. Terdapat 14 forum warga pada tahun 2017 yang terus dilakukan pendampingan untuk penguatan pengetahuan. Forum warga tersebar di wilayah Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Batu. Salah satu contoh forum di wilayah kabupaten Malang adalah forum petani selorejo. Forum ini beranggotakan kelompok tani sumber rejeki di Desa Selorejo Dau. 

Pendidikan diberikan seminggu sekali setiap jumat sore. Biasanya bertempat di rumah sekretariat forum ini yaitu Bapak Sugeng. Materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kehendak warga sembari diberi tahu juga tentang hak-hak dan kewajiban politik sebagai warga. Di luar kegiatan pendidikan tiap minggu, biasanya kelompok tani ini mengunjungi kantor Malang Corruption Watch menggunakan 2 mobil dan beberapa sepeda motor. Biasanya mereka makan bersama di sebuah gubuk komunal tepat di pinggir sungai metro dan persawahan warga joyosuko.

Ternyata pendidikan yang diberikan oleh Malang Corruption Watch telah berhasil. Suatu ketika ada kartini Selorejo yaitu ibu Srianah ditahan oleh Kepala Desa Selorejo. Ternyata penahanan itu terkait dengan tuntutan para kartini selorejo yang telah dirampas haknya atas bantuan sosial yang utuh. Dan ketika ibu Srianah ingin mengurus dokumen untuk pernikahan anaknya, lalu ia mendapat pengancaman dari kepala desa dan Sekertarisnya tidak akan diberikan dokumen yang ibu Srianah butuhkan sebelum mencabut tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

Sontak seluruh warga anggota kelompok tani menghubungi anggota Malang Corruption Watch dan bersama-sama mereka mendatangi rumah kepala desa tempat ditahannya ibu Srianah. Ketika sedang terjadi perdebatan antara kepala desa dengan anggota kelompok tani dan anggota Malang Corruption Watch ibu Srianah bersikukuh tidak akan menandatangani surat pernyataan pencabutan tuntutan sembari berbicara "aku menuntut itu karena hak ku diambil, itu uang masyarakat, uang yang dikumpulkan dari pajaknya warga, bukan uang sampean, pak!". 

2. Program pendidikan "Sekolah Rakyat"

Sekolah rakyat dijadikan wadah untuk meningkatkan kemampuan kapasitas dan keterampilan dalam melakukan advokasi. Tujuan dari pendidikan model ini adalah guna menyiapkan aktor-aktor yang berasal dari warga yang siap dan  kompeten agar nantinya dapat melakukan pengorganisasian dan advokasi di wilayahnya  masing-masing. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap bulan. Materi yang diberikan kepada warga mengenai filosofis gerakan sosial dan HAM. 

Pada tahun 2018 telah terbit buku panduan fasilitas sekolah rakyat untuk dijadikan bahan panduan bagi fasilitator dalam memberikan pendidikan publik. Sejak 2 kali pertemuan dalam sekolah rakyat, ternyata telah mampu memantik gerakan warga untuk memperjuangkan hak-haknya. penanaman HAM dan cara berpikir kritis warga tentang keberadaan negara telah mampu diimplementasikan dalam menghadapi problem sosial di sekitar. 

3. Membuat Kelompok Warga (FMPP Dan FMPK)

  1. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan FMPP).  FMPP merupakan kelompok warga Malang Raya yang fokusnya melakukan pendampingan kasus pelayanan pendidikan dengan melakukan monitoring dan advokasi kebijakan pelayanan pendidikan di wilayah Malang Raya. Kelompok ini aktif melakukan kegiatan diskusi dan kajian rutin terkait pelayanan pendidikan.  Selain itu FMPP juga aktif dalam mendorong perubahan kebijakan melalui hearing dengan para stakeholder terkait (Dinas pendidikan, dewan pendidikan, 

DPRD, dll). 

  1. Forum Masyarakat Peduli Kesehatan (FMPK) adalah kelompok warga Malang Raya 

yang fokusnya melakukan pengawalan dan advokasi isu-isu strategis dalam pelayanan kesehatan. Hal tersebut dilakukan dengan cara pendampingan kasus, hearing serta forum tanggung gugat dengan para stakeholder. 

4. Sekolah Anti Korupsi

Malang Corruption Watch memprakarsai berdirinya sekolah anti korupsi sebagai sebuah pendekatan model pendidikan anti-korupsi yang pertama di Indonesia. Sekolah ini merupakan wadah belajar untuk pemuda-pemudi serta mahasiswa untuk mendapat pendidikan anti-korupsi. Sekolah anti-korupsi ini berdiri sejak tahun 2008. Pendidikan dengan model seperti ini menjadi salah satu pilihan metode gerakan yang dianggap paling mujarab untuk menghidupkan gerakan anti-korupsi terutama dikalangan pemuda-pemudi.

 Terdapat 2 bentuk Sekolah Anti Korupsi yaitu Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Terpusat dan Sakti On Campus dengan dua pendekatan berbeda. SAKTI terpusat sebagai pencetak relawan kader di Malang Corruption Watch. sementara pada pendidikan SAKTI ON Campus merupakan bentuk kerjasama dengan organisasi mahasiswa di dalam kampus guna membangun pelatihan yang diharapkan berkelanjutan. 

Proses rekrutmen dilakukan dengan ketentuan yaitu 1) Merupakan mahasiswa aktif di Malang; 2) Mengisi formulir pendaftaran; 3) Membuat motivation letter lebih dari 800 kata; 4) Membuat essai  (Pandemi, oligarki dan korupsi, korupsi sektor layanan publik, dan tema penegak hukum dan fenomena korupsi). Proses pendidikan berlangsung ringan dan non-formal menggunakan sistem kaderisasi berjenjang.  Hingga akhir tahun 2021, program Sekolah Anti Korupsi telah mencetak 14 angkatan. 

5. Sekolah Anggaran Publik. 

Sekolah anggaran publik ada sebagai upaya penguatan Malang Corruption Watch sebagai masyarakat sipil dalam mengontrol pemerintahan.  Tema yang diangkatnya adalah "Sinau Uang Rakyat (SuaRakjat)". Sasarannya adalah masyarakat yang memiliki kepedulian dan kemauan belajar anggaran publik untuk mendorong perubahan sosial. Program ini tercipta akibat kenyataan bahwa pemerintah atau negara dalam melaksanakan kewajibannya seperti memberikan pelayanan publik,  dirasa tidak begitu bergairah seperti ketika menagih pajak. Untuk itu diadakan program ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dari siapa, oleh siapa dan untuk siapa pajak rakyat. 

6. Kampanye Gerakan Anti Korupsi

Kampanye yang dilakukan oleh lembaga ini dilakukan dengan berbagai media dan cara. Cara-caranya melalui penyebaran pamflet, brosur anti-korupsi, pemutaran film anti korupsi, film Kepahlawanan, film sejarah dan film dokumentar di rumah-rumah warga di daerah Malang Raya serta mengajak rekan rekan yang telah kenyang didunia perfilm-an. Selain itu juga melalui pameran kartun anti-korupsi yang digelar di balai kota Malang Malang Corruption Watch juga melakukan kampanye melalui media sosial.

 Kampanye dilakukan dengan berbagai konten yang dianggap relevan untuk disebarkan. Konten video pendek durasi 60 menit, infografis hasil analisis kebijakan, kasus, dan beberapa data lainnya yang penting untuk dipublikasikan atau disampaikan pada publik. Selain media sosial, Adapun website MCW digunakan sebagai pusat informasi tentang hasil analisa dan kajian anti korupsi.

Referensi.

Badan Pekerja Malang Corruption Watch. (2018). Laporan Akhir Tahun 2018 Malang: Malang Corruption Watch.

Badan Pekerja Malang Corruption Watch. (2021). Laporan Akhir Tahun 2021. Malang: Malang Corruption Watch.

Primahendra, Riza (2002) "PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN PERAN MASYARAKAT SIPIL," Global: Jurnal Politik Internasional: Vol. 5 : No. 1 , Article 2.

Culla, A. S. (2006). REKONTRUKSI CIVIL SOCIETY : WACANA DAN AKSI ORNOP DI INDONESIA. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Hilman, Y. A., & Nugraha, H. S. (2018). GERAKAN ANTI KORUPSI MALANG CORRUPTION WATCH. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 02, 11-23.

Latifah, & Larasati, D. (2018). DEMOKRASI DAN ORGANISASI MASYARAKAT SI[IL: MALANG CORRUPTION WATCH. Jurnal Sospol, 4, 168-184.

Prof. Dr. H. Ali Anwar M, S., Dr. Beni Ahmad Saebani, M., & Ai Wati, S. M. (2019). SOSIOLOGI KORUPSI. Bandung: CV Pustaka Setia.

Rahmadani, F., & Samsuri. (2019). MALANG CORRUPTION WATVH SEBAGAI GERAKAN MASYARAKT SIPIL GUNA MEMBANGUN BUDAYA ANTI-KORUPSI DI DAERAH. Jurnal Antropologi: Isu-isu Sosial Budaya, 21, 49-59.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun