Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Seperti Apa Pedoman Aksesibilitas Ruang Publik bagi Penyandang Disabilitas?

27 September 2017   11:31 Diperbarui: 27 September 2017   11:50 4639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.radioidola.com

By Christie Damayanti

Tulisan-tulisanku tentang disabilitas ini, memang merupakan titik awal babak baru untuk memulai kepedulian masyarakat umum tentang sebuah kehidupan inklusi, bersama dengan teman-teman penyandang disabilitas, di ruang public yang bebas diskriminasi. Bahkan pemerintah pun sudah 'terpanggil' untuk memberikan fasilitas dan aksesibilitas bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Sejak beberapa tahun lalu, terutama pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/2006, tanggal 1 Desember 2006, member banyak informasi dan mengharuskan bahwa ruang-ruang publik harus bisa memberikan akses yang baik bagi setiap warga negara.

Lingkupnya merupakan ruang public terbuka hijau, pedestrian, bangunan gedung public dan lingkunganya termasuk parkir, pedestrian dan tamannya. Bangunan gedung pun harus termasuk interiornya, bisa diakses dengan baik, tanpa diskriminasi.

Lalu, jenis-jenis bangunan gedung seperti apa yang (minimal) yang harus sepakat mempunyai aksesibilitas yang mumpuni?

Sebenarnya menurutku adalah SEMUANYA, TANPA KECUALI!

Tetapi, baiklah. Jika sudah ada ketentuan yang disepakati, minimal ruang publik dan bangunan-bangunan tersebut bisa diakses bagi seluruh warga negara.

Ada bangunan yang berfungsi hunian, seperti rumah pribadi (pastinya!), rumah susun/ apartemen, asrama, hotel, hostel, bahkan panti asuhan apa lagi panti jompo.

Ada juga bangunan yang berfungsi keagamaan, seperti gereja, masjid, kelenteng, pura, vihara dan bangunan-bangunan keagamaan yang lainnya.

Apalagi bangunan-bangunan yang diperuntukan sebagai ruang publik, seperti mal, pertokoan, perkantoran, bank, dan bangunan-bangunan pelayanan umum, seperti rumah sakit, perpustakaan, bioskop, auditorium, hall, gedung kesenian, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Tidak terkecuali restoran, terminal, bandara, stasiun dan sebagainya.

Juga gedung-gedung pemerintah, apalagi, merupakan sebuah bangunan umum yang pada dasarnya merupakan "tempat rakyat", yang seharusnya siap menerima kedatangan rakyat, tanpa kecuali.

Bahkan di artikelku beberapa saat sebelum ini, taman dan taman bermain pun harus aksesibel bagi penyandang disabilitas, termasuk juga lanjut usia serta anak-anak (balita dan batita).

** Hihi, ternyata memang SELURUH bangunan harus bisa diakses oleh seluruh warga negara .....

Penerapan wajibnya (ini benar-benar diwajibkan, kalau tidak mau dikatakan DIHARUSKAN!),adalah,

Bangunan gedung yang sudah ada APALAGI yang dalam tahap perubahan dan penambahan

Bangunan gedung yang akan dibangun

Bangunan gedung yang dilindungi, seperti bangunan bersejarah

Bangunan gedung darurat, yaitu bangunan yang didirikan hanya sementara dan tidak lebih dari 5 tahun

Sedangkan untuk penerapan yang tidak wajib, meliputi,

Bangunan yang sudah dibuktikan tidak mampu/bisa untuk mendapatkan aksesibilitas, karena kondisi bangunan, kondisi struktur atau kondisi yang sangat spesifik

Banguana sementara, yang digunakan dalam waktu terbatas

Bangunan penunjang struktur bangunan, seperti contohnya direksi keet

Bangunan yang memang hanya berada di gang-gang sempit, misalnya

Dan prinsip2 penerapannya harus sesuai dengan standardisasi umum, untuk aksesibitas bagi setiap warga negara.

***

Sesuai dengan UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan "Convention on The Right of Person with Disabilities",penyandang disabilitas adalah orang-orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyaraka, dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Sehingga, pengakuan ini berdasarkan keadaan penyandang disabilitas, akan menjadi pelanggaran terhadap martabat dan nilai-nilai manusia bagi setiap orang, jika tidak dilakukan.

Penyandang disabilitas pun beraneka ragam jenisnya. Mulai dari cacat fisik sejak lahir atau cacat tiba-tiba (seperti aku),atau karena kecelakaan dan sakit. Juga karena keterbatasan mental, down-syndrome, paranoid, disabilitas pemakai kursi roda (daksa), disabilitas rungu wicara, dan sebagainya.

Ada juga orang-orang lanjut usia, pemakai tongkat atau stroller, pun disebut sebagai penyandang disabilitas, karena sudah tidak mampu bergerak seperti masyarkat pada umumnya. Standarnya adalah umur diatas 60 tahun, sesuai dengan UU No.13 tahun 1998.

Sumber: www.monitoriau.com
Sumber: www.monitoriau.com
Sumber:www.sorotsukoharjo.com
Sumber:www.sorotsukoharjo.com
Katanya, ramah disabled ......

Ini terjadi karena KETIDAK-PEDULIAN! Jika mereka tahu bahwa membangun trotoar dengan jalur khusus untuk penyandang disabilitas, tentunya MEREKA AKAN BENAR-BENAR MEMBANGUN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEREKA! Bukan seperi ini .... :(

***

Dan untukku, anak-anak balita dan batita, juga merupakan penyandang disabilitas khusus, BUKAN KARENA TIDAK MAMPU, TETAPI BELUM MAMPU! Mereka masih belajar untuk bergerak, dan seringkali mereka belum mampu men-sinkronisasi-kan gerak tubuh mereka, antara tangkan dan kaki, atau antara bicara dan pendengarannya.

Anak-anak itu bisa saja jatuh, jika naik turun tangga atau bermain dengan ramp. Bahkan mereka tidak jarang diberika fasilitas kursi (yang dapat di dorong, tetapi bukan termasuk kursi roda) khusus oleh orang tuanya. Artinya, bahwa mereka memang "masih" sebagai penyandang disabilitas, sampai kedewasaan menggapai mereka, dimuai umur diatas 5 tahun.

***

Pelayanan bagi penyandang disabilitas, memang merupakan kewajiban kita semua. Bukan hanya pemerintah saja. Artinya, ketika kita mempunyai keluarga penyandang disabilitas, apakah kita harus hanya menunggu pemerintah saja, untuk membantu mereka? Tidak, bukan?

Berarti kita memang harus membantu mereka. Kita harus terus mengasah kepedulian untuk mereka. Mungkin jika tidak bisa membantu mereka secara fisik, bisa saja membantu dengan cara memberikan kail untuk mereka mampu mandiri.

Atau juga memberikan ide-ide yang konteksnya untuk membantu mereka dalam komunitas. Jadi, tidak harus pemerintah yang menyediakan, tetapi seluruh warga negara untuk warga negara juga.

Untukku sendiri sebagai bagian dari penyandang disabilitas, aku pun tidak mamu untuk membantu para sahabat disabilitas sendirian saja. Tetapi minimal, dengan aku selalu dan terus menuliskan dan menyebarkan tetang arti sebuah kepedulian, aku sangat yakin bahwa masih banyak masyarakat yang peduli, tetapi belum tergerak.

Sehingga perlahan, waktu Tuhan akan berbicara .....

Dan bagi para sahabat penyandang disabilitas, mari ...... jangan tergantung orang lain. Tetapi berusaha dan semangat untuk mimpi-mimpi kita. Tetapi maju dan terus maju, karena KITA SEMUA , BISA ......

Sebelumnya :

'Parkir Disabled' malah Untuk Parkir Valet! 

Taman [Bermain] 'Ramah Disabilitas?' Lebay, ah .....

Sebenarnya, Bagaimana Standardisasi [Minimal] untuk 'Toilet Disabled?'

Ruang Publik yang Harus Aksesibel bagi Disabilitas

"Rute Aksesibel" pada Jembatan Penyeberangan [Juga Bagi Disablitas]

Aksesibilitas Bagi Disabilitas di Ruang Publik Luar Bangunan

Pedestrian untuk Disabilitas tanpa Diskriminasi

'Pedestrian Baru' Jakarta, Hasilnya Apa?

Dunia Ramah Disabilitas

Konsep 'Universal Design' Secara Internasional bagi Disabilitas

Dasar untuk Membangun "Kota Ramah Disabilitas"

Kami Belajar dengan Cara "Berbeda", Tidak Lebih Baik, Tidak Juga Lebih Buruk .....

Menyesuaikan Tempat Kerja, Bukan Berarti Perombakan Besar-Besaran

'Pergumulan' Penyandang Disabilitas

'Tampilan Bahasa' di Dunia Inklusi

Tersenyum dan Tertawalah Kepada Kami, untuk Berinteraksi 

Pekerja Disabilitas : Hak Mereka Sama, Mimpi Mereka pun Sama .....

'Analisa Pekerjaan' bagi Pekerja Disabilitas, Perlukah?

Bagaimana Cara Mempekerjakan Penyandang Disabilitas?

Akses Kaum Disabilitas untuk Bekerja

"Beban Negara"kah, Kaum Disabilitas?

Kisah Seorang Gadis Tuna Rungu 

"Zona Nyaman" Bagi Disabilitas di Lingkungan Pribadi

"Dibalik Kelemahan Kami, Adalah Kekuatan Kami" [Dunia Disabilitas]

Penyakit 'Multiple Sclerosis' yang Meremukkan Seorang Sahabatku, Semakin Memburuk .....

Keterbatasan Mereka Justru adalah Kekuatan Mereka

Sekali Lagi, "Mereka Ada" : Catatan dari Rawinala

'Mereka' adalah Inspirasi yang Terpendam .....

"Mereka Ada ......"

Penyandang 'Pasca Stroke' Diminta Pensiun Dini? Sedih .....

Kaum Disabled Jangan Manja, Karena Kepedulian Itu Masih Lama!

Oda itu Adalah Sahabatku

'Hidup di Jakarta itu Serasa Dalam Hutan, Siapa yang Kuat Dialah yang Menang!'

Terpuruk? Apalagi Sebagai Insan Pasca Stroke, Sangatlah Manusiawi!

Untukmu Indonesiaku, dari Aku 'Ordinary Disabled Woman coz of Stroke' .....

Cacat? Disabilitas? Mimpi Kita Semua Sama, koq!

Tolong Pedulikan Kami: Adakah yang Tahu dan Peduli dengan 'Toilet Disabled?'

'Peduli Disabilitas' : Dunia Berharga Penuh Makna

Sebuah Catatan dari Kaum Disabled

Di Sebuah Kota yang Ramah bagi Warga 'Disabled', seperti Aku .....

Sudahkah Kita Menjamin Aksesibilitas bagi Warga 'Disabled' di Indonesia ?

Warga 'Disabled' Sebagai Asset dan Masa Depan Bangsa : Sebuah Perenungan Diri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun