Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan

3 Desember 2020   08:16 Diperbarui: 3 Desember 2020   08:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak HRS tiba di Indonesia tanggal 10 Nopember 2020 maka sejak hari itu, isu protokol kesehatan Covid-19 ( prokes), semakin gencar dibicarakan dan menjadi pemberitaan media sehari-hari.

Persoalan prokes sudah memakan korban pejabat kepolisian. Dua Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot, diduga karena gagal menerapkan prokes dikerumunan kegiatan yang diselenggarakan HRS di Petamburan dan Megamendung.

Tidak sampai disitu, dua Gubernur yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat diundang untuk diminta keterangan oleh Polda setempat. Diikuti jajaran terkait dibawahnya.

Sejak itu pelanggaran prokes yang selama ini telah berlangsung muncul dipermukaan. Antara lain ada 398 pelanggaran prokes dalam kampanye pilkada di 270 daerah provinsi/kabupaten/kota. Diungkit  ada kandidat calon Bupati/Walikota yang membuat arakan  sewaktu mendaftarkan diri ke KPUD melanggar prokes.

Tapi itu semua tidak menjadi goyah polisi untuk meneruskan kasus kerumunan yang diduga melanggar prokes di Petamburan dan Megamendung, dan saat ini sudah pada tahap penyidikan.

Dapat diramalkan, akan semakin ramai lagi adanya pemanggilan mereka-mereka yang diduga melanggar prokes, dalam rangka pro justicia. Apakah langkah tersebut merupakan langkah hukum yang bijak, perjalanan waktu dan perkembangan situasi akan mengujinya. Sebab persoalan pelanggaran prokes sudah sangat masif dan seakan tidak begitu dihiraukan masyarakat yang sudah mulai jenuh situasi Covid-19 yang sudah berlangsung 8 bulan, dan memukul kondisi sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Bagi Kepolisian,menyelesaikan atau memburu pelanggar porkes bukanlah pekerjaan yang mudah. Tantangannya sangat berat. Sebab akan berhadapan dengan masyarakat bahkan para elite yang belum mempunyai kesadaran untuk menerapkan prokes, sebagai suatu upaya yang saat ini ibarat "drug of choice" wabah Covid-19. Jika pun vaksin sudah ada dan dapat digunakan, tidak akan efektif jika prokes diabaikan.

Oleh karena itu, apakah tindakan hukum dan ancaman pidana cukup efektif dan dapat ditegakkan dengan konsisten, adil, tidak pilih-pilih  oleh Kepolisian merupakan persoalan tersendiri yang merepotkan Kepolisian itu sendiri. Belum lagi masih banyak persoalan lain yang terjadi di masyarakat, karena menurunnya  kemampuan ekonomi masyarakat  berakibat  meningkatnya angka kejahatan, begal, perampokan, pencurian, teroris dan kejahatan lainnya yang modusnya bermacam-macam.

Apa  itu protokol kesehatan?

Landasan regulasi prokes, adalah Kepmenkes Nomor   HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diterbitkan pada 19 Juni 2020.

Latar belakang dari lahirnya Permenkes  itu, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19  dikeluarkan pada 31 Maret 2020. Keppres ini hanya berisi penetapan KKM Covid-19, tanpa ada pengaturan tata cara dan mekanisme yang menurut UU Nomor 6/2018, pasal 10 diatur dalam PP, yang sampai saat ini belum diterbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun