Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKH, Politik, dan Kemiskinan

9 Agustus 2020   01:04 Diperbarui: 9 Agustus 2020   21:08 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagi Kabupaten/Kota  yang dapat alokasi program PKH ada persyaratan khusus yang harus disanggupi oleh Bupati/Walikota  bersangkutan dan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai. Antara lain adalah kesanggupan untuk meneruskan PKH, setelah berjalan 6 tahun untuk di take over dengan alokasi APBD.

Pemda Kab/Kota mendukung fasilitas yang diperlukan oleh Pendamping ( kecuali gaji pendamping dibayar Pemerintah Pusat). Demikian juga fasilitas tempat unit pelaksana di Kabupaten dan dukungan biaya operasional.

Pemerintah Pusat menyediakan sistem Informasi Teknologi yang on line, dan dapat di akses real time dari Unit Pelaksana Kabupaten sampai ke Pusat Data Kemensos. Setiap saat dapat dilihat perkembangan peserta. Penyaluran dana juga dapat dimonitor pergerakannya, dengan membangun link dengan system IT Kantor Pos yang ditunjuk sebagai penyalur dana.

PT.Pos dinilai sangat tepat sebagai penyalur dana karena ada di desa dan orang miskin familiar dengan Kantor Pos. PT.Pos menjadi lebih menggeliat yang sebelumnya hampir tenggelam di era internet. Karena mereka yang sangat miskin umumnya di daerah terpencil, maka PT Pos dapat menjangkau. Bahkan pihak PT. Pos mempersilahkan kantor Pos yang ada di Kecamatan menjadi kantor Pendamping. Suatu kerjasama yang harmonis di lapangan.

Setelah berjalan 6 tahun, dilakukan exit strategy. Ternyata di hampir semua lokasi PKH, tidak dapat di exit. Karena mereka belum putus rantai kemiskinannya. Tetapi secara keseluruhan, dari spot check yang dilakukan di kecamatan lokasi PKH, angka partisipasi sekolah meningkat dan derajat kesehatan Ibu dan Anak trend meningkat. Artinya ada kontribusi Program PKH yang positif.

Perlu diketahui juga, bahwa pada tahap awal (2007-2008), program dilaksanakan di 7 provinsi dengan melibatkan 500.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang  mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp.600.000 sampai Rp.2,2 juta per tahun selama 6 tahun.

Rincian dana PKH meliputi bantuan tetap Rp.200.000 setiap keluarga dan bantuan komponen per tahun meliputi:Bantuan pendidikan SD/MI Rp.400.000, Bantuan pendidikan SMP/MTs Rp.800.000. Bantuan kesehatan, balita Rp.800.000, Bantuan kesehatan, ibu hamil/menyusui Rp.800.000.

Penyaluran bantuan PKH  dilakukan dalam 4 tahap. Pada tahap awal dengan dana sebesar Rp.1 triliun  dilakukan di 48 kabupaten/kota pada 7 provinsi yaitu: DKI Jakarta (1 kota), Jawa Barat (11 kabupaten/kota), Jawa Timur (21 kabupaten/kota), Sumatera Barat (1 kabupaten), Sulawesi Utara (5 kabupaten), Gorontalo (2 kabupaten/kota) dan Nusa Tenggara Timur (7 kabupaten)

Bagaimana PKH saat ini?

Untuk saat ini setelah mencermati perjalanan panjang PKH, apakah masih sesuai dengan filosofi awal dari program CCT. Ternyata ada perubahan dan sudah berbeda dengan filosofi awalnya.

Oleh karena itu, sudah tidak tepat lagi istilah CCT untuk PKH. Karena sudah adanya modifikasi. Apa saja modifikasi yang terjadi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun