Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKH, Politik, dan Kemiskinan

9 Agustus 2020   01:04 Diperbarui: 9 Agustus 2020   21:08 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Waktu itu Pak Menteri merespons baik, tetapi karena PKS terkait dengan nama partai politik,  bisa menimbulkan bias di masyarakat, maka diganti dengan Program Keluarga Harapan disingkat PKH.

Maknanya adalah dengan upaya memutuskan mata rantai kemiskinan, tekad yang dibangun agar anak-anak keluarga sangat miskin ( extremely poor families)  harus keluar dari lingkaran kemiskinan. Ada harapan yang hendak dicapai. Maka jadilah Program Keluarga Harapan.

Filosofi CCT panjang lebar dijelaskan oleh Tarcisio pada kami, dan seluruh petinggi Direktorat Jaminan Sosial yang diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan Program CCT (PKH). Prinsipnya sederhana. Bahwa persoalan di negara sedang berkembang adalah akurasi data. Terutama  data penduduk yang sangat miskin. Mereka ini tidak dapat mengakses berbagai fasilitas untuk meningkatkan kualitas hidup yang mencakup indikator kesehatan dan pendidikan. Kondisi ini diperberat bagi mereka yang sangat miskin tersebut dengan kondisi; istrinya sedang hamil, punya anak balita, dan anak usia sekolah tetapi tidak masuk sekolah.

PKH mencari keluarga-keluarga yang sangat miskin  dengan kondisi tertentu itu yaitu apakah istrinya sedang hamil, apakah disamping sedang hamil punya balita, dan apakah disamping punya balita juga punya anak usia sekolah. Jika kondisinya salah satu, atau salah dua, atau salah tiga atau ketiga-tiganya, maka mereka mendapat program PKH.

Program ini sangat dinamis, karena ibu hamil pasti akan melahirkan, balita pasti akan masuk usia sekolah. Usia sekolah tentu tamat dan masuk lapangan kerja. Jadi syarat utama yang ditekankan Mr.Tarcisio adalah melakukan verifikasi dan validasi data yang terus menerus ( real time), dengan sistem IT yang terintegrasi  sampai di level kecamatan.

Prasyarat utama PKH adalah menghindari terjadi mistargeting peserta PKH. Jangan sampai  keluarga yang  sangat miskin tersebut tidak terjaring oleh PKH.  Karena itu dibutuhkan IT yang terintegrasi sebagai instrumen penting mencegah terjadinya mistargeting tersebut.

Ada dua pokok program ini, yaitu; pertama, peserta PKH, mendapat bantuan uang tunai sejumlah tertentu yang besarnya sesuai dengan kondisi khusus sebagaimana diuraikan diatas selama 6 tahun berturut-turut. Kedua, adanya Pendamping profesional, yang melakukan pendampingan (sosialisasi, advokasi, verifikasi dan validasi) peserta PKH selama 6 tahun.

Dengan bantuan uang tunai itu, ibu yang sedang hamil dimotivasi oleh pendamping bahkan didampingi langsung untuk pergi ke Pusat Layanan Kesehatan setempat memeriksa kehamilannya, sekurang-kurangnya 4 kali. Uang yang diberikan digunakan untuk transportasi, atau membeli pakaian yang bagus karena akan bepergian.

Jika punya balita, uang yang diberikan dapat digunakan untuk peningkatan gizi balita, dan biaya transportasi ke Posyandu untuk pelayanan Balita.

Jika punya anak usia sekolah harus masuk dalam sistem sekolah. Uang yang diberikan dapat digunakan untuk uang saku anak, beli sepatu, beli pakaian sekolah, atau tas sekolah. Sehingga si anak bersemangat pergi sekolah dan gairah belajar.

Prinsipnya dana  dimaksud, tidak boleh untuk biaya pelayanan kesehatan, dan untuk membayar uang sekolah. Sebab hal tersebut sudah bagian dari tanggung jawab Kemenkes dan Kemendikbud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun