Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKH, Politik, dan Kemiskinan

9 Agustus 2020   01:04 Diperbarui: 9 Agustus 2020   21:08 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan jumlah peserta 40 juta jiwa orang miskin ( 10 juta KPM), bukanlah segmen sasaran ( mistargeting)  PKH atau Conditional  Cash Transfer, jika merujuk pada ide awal diluncurkannya program. Sasaran keluarga yang ingin disentuh oleh PKH adalah keluarga sangat miskin ( extremely poor families) dengan kondisi khusus ( istri sedang hamil dan atau punya balita, dan atau punya anak usia sekolah) ,  yang jumlahnya tidak lebih dari 10 juta jiwa ( sekitar 2,5 juta KK). 

Peran Strategis Koordinator PKH

Kenapa peran koordinator PKH menjadi strategis?. Apa kekuatan dan kekuasaannya dalam PKH?. Sehingga ada partai politik yang membuat instruksi resmi untuk menempatkan para kadernya sebagai koordinator PKH?.

Melanjutkan uraian diatas, tentu untuk terlaksananya PKH sebagai program strategis memutuskan rantai kemiskinan, memerlukan bimbingan, pembinaan, edukasi, mediasi, dan sumber informasi dari para pendamping sosial di level desa. Seorang pendamping sosial PKH, membina sekitar 150-200 KPM, tergantung juga kepadatan dan luas wilayah. Setiap kecamatan ditunjuk seorang koordinator yang mengkoordinasikan tugas-tugas pendamping sosial di desa.

Biasanya koordinator PKH adalah senior, pernah  menjadi pendamping PKH, dan punya track record yang bagus.  Perlu diketahui, koordinator dan pendamping PKH diberikan honor yang lumayan, rata-rata diatas UMP. Tentu honor koordinator lebih besar dari pendamping, dan mendapatkan fasilitas sepeda motor.

Belum lagi kalau Bupati atau Walikotanya senang dengan PKH, dan banyak membantu "terpilih" sebagai Bupati/Walikota, maka akan dapat dukungan APBD untuk operasional koordinator dan pendamping PKH.

Koordinator dan pendamping PKH itu sangat populer dikalangan penerima PKH. Omongannya didengar karena jelas memberikan kemudahan dan aksesibilitas untuk mendapatkan dana PKH.

Di beberapa Kabupaten/Kota yang saya ketahui, banyak juga koordinator dan pendamping PKH, berhasil menjadi anggota DPRD Kab/Kota karena dukungan peserta PKH.

Bahkan pernah di salah satu Provinsi, dimana Sekdanya  mencalonkan diri sebagai Gubernur, dalam suatu acara Rapat Koordinasi  koordinator dan pendamping PKH se Provinsi, yang jumlahnya ratusan orang waktu itu, Pak Sekda saat membuka rakor menyatakan minta dukungan untuk menjadi Gubernur, dan berjanji akan memperhatikan kesejahteraan mereka jika terpilih.

Alhamdulillah terpilih. Karena kemampuan para koordinator dan pendamping PKH memobilisasi penerima manfaat PKH untuk memilih Sekda itu menjadi Gubernur sampai dua periode. Tentu juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat lainnya.

Untuk tidak berulang, memanfaatkan peserta PKH untuk kepentingan politik, dan dengan pemain lapangannya pendamping dan koordinatornya, maka rekrutmennya diperketat, walaupun sebenarnya sejak awalnya sudah ketat.  Sampai status penduduknya, harus menunjukkan KTP dari Desa/Kecamatan setempat yang boleh menjadi pendamping  dan koordinator pendamping PKH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun